SORONG-Kejaksanaan Negeri Sorong menerima pelimpahan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK non fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Keempat tersangka tersebut resmi ditahan.
Empat tersangka diketahui berinisial YN selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat (KPA), AD (wanita) Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil. Kemudian, AN sebagai peminjam bendera CV. Tunas Bawi Permai selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun anggaran 2020. Dan, YBN (wanita) menjabat sebagai direktur CV. Mess Jaya, pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH dalam jumpa pers menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DAK non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp 4.420.342.954,00.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutkan kami akan menahan para tersangka di Lapas Kelas II Sorong sambil mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,”ungkapnya.
Selain tersangka, sambung Rizal, pihaknya juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 428.611.000. Rizal menjelaskan berang bukti tersebut, dikembalikan oleh tersangka AN sebesar Rp 273 .025.000 dan YBN seesar Rp 155.636.000.
Rizal menambahkan Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik dan pelayanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2020 Rp 1.840.086.000,00. Kemudian, tahun 2021 Rp. 2.902.511.000,00. “Anggarannya sudah cair 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya,”ungkapnya.
Kajari menerangkanj, tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500,00. Selain mark-up terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 1.343.041.000,00 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp.1.713.629.000,00.
Salah satu kegiatan dalam anggaran DAK tersebut adalah kegiatan pengadaan alat tulis kantor. Pada tahun 2020 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan AN yang meminjam bendera CV Tunas Bawi Permai untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) Rp 304.900.000,00.
“Ternyata itu kegiatan fiktif, lalu tahun 2021 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan YN selaku direktur CV MESS JAYA untuk pengadaan ATK sebesar Rp 425 juta yang setelah diperiksa ditemukan pengadaan alat tulis kantor yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 250.636.363,00,” bebernya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Rin)