• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Empat Tersangka Korupsi Dana DAK Disdukcapil Maybrat Ditahan Kejaksaan

by admin
22 Juni 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Empat Tersangka Korupsi Dana DAK Disdukcapil Maybrat Ditahan Kejaksaan

Salah satu tersangka yang menggunakan rompi merah Kejaksaan Negeri Sorong.(Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Kejaksanaan Negeri Sorong menerima pelimpahan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK non fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Keempat tersangka tersebut resmi ditahan.

Empat tersangka diketahui berinisial YN selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat (KPA), AD (wanita) Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil. Kemudian, AN sebagai peminjam bendera CV. Tunas Bawi Permai selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun anggaran 2020. Dan, YBN (wanita) menjabat sebagai direktur CV. Mess Jaya, pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun 2021.

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
21
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
27
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH dalam jumpa pers menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DAK non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp 4.420.342.954,00.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutkan kami akan menahan para tersangka di Lapas Kelas II Sorong sambil mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain tersangka, sambung Rizal, pihaknya juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 428.611.000. Rizal menjelaskan berang bukti tersebut, dikembalikan oleh tersangka AN sebesar Rp 273 .025.000 dan YBN seesar Rp 155.636.000.

Rizal menambahkan Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik dan pelayanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2020 Rp 1.840.086.000,00. Kemudian, tahun 2021 Rp. 2.902.511.000,00. “Anggarannya sudah cair 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya,”ungkapnya.

Kajari menerangkanj, tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500,00. Selain mark-up terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 1.343.041.000,00 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp.1.713.629.000,00.

Salah satu kegiatan dalam anggaran DAK tersebut adalah kegiatan pengadaan alat tulis kantor. Pada tahun 2020 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan AN yang meminjam bendera CV Tunas Bawi Permai untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) Rp 304.900.000,00.

“Ternyata itu kegiatan fiktif, lalu tahun 2021 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan YN selaku direktur CV MESS JAYA untuk pengadaan ATK sebesar Rp 425 juta yang setelah diperiksa ditemukan pengadaan alat tulis kantor yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 250.636.363,00,” bebernya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Rin)

Tags: Disdukcapil MaybratKabupaten MaybratKejaksaan Negeri SorongKorupsi Dana DAKMaybratPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPM Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS Malanu Sorong Utara

Next Post

Ketua PA Sorong Ikuti Observasi Lapangan di PA Jaksel

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
21
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
27
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
18
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
896
Next Post
Ketua PA Sorong Ikuti Observasi Lapangan di PA Jaksel

Ketua PA Sorong Ikuti Observasi Lapangan di PA Jaksel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

26 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!