MANOKWARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Elias Idie mengatakan saat pleno, Bawaslu telah melayangkan rekomendasi ke KPU Papua Barat terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Melayangnya surat rekomendasi ke KPU Papua Barat sebab jumlah DPS lebih banyak dari pada jumlah penduduk Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Isi rekomendasi tersebut tidak menganulir atau membatalkan proses pleno daftar pemilih sementara Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujarnya, Jumat (14/4).
Ia menjelaskan daftar pemilih sementara Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 42.514 jiwa sedangkan jumlah penduduk sekitar 39.586 jiwa.
“Intinya kita tidak menggagalkan ataupun mengurangi jumlah pemilih sementara dan jumlah penduduk,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu meminta KPU Papua Barat untuk segera melakukan audit atau monitoring supervisi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Selisih DPS lebih banyak dari pada jumlah penduduk terdapat hal yang tak rasional,” katanya.
Ia mengungkapkan adanya selisih tersebut, bisa saja menjadi gejolak di masyarakat dan harus segera diselesaikan.
“Ini harus diselesaikan di awal, jangan sampai ketika penetapan terjadi persoalan,” ungkapnya.
Ia berharap untuk para pihak terkait bersama-sama memperbaiki hal-hal yang belum sempurna agar diperbaiki dan disempurnakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pegunungan Arfak, Martinus Nuham mengatakan jauh sebelumnya pihaknya telah menyampaikan permasalahan DPS ke KPU kabupaten.
“Kita telah meminta KPU untuk memyiapkan data kongkrit sebelum tahapan selanjutnya,” ujarnya.
“Saat itu, KPU telah bersedia untuk menyiapkan data kongkrit tersebut,” imbuhnya.
Dirinya mengajak pelbagai pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini akan menjadi persoalan dan pertanyaan besar di publik,” katanya.
“Kalau ini di tetapkan menjadi DPT akan menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai penyelenggara pemilu,” katanya lagi. (bw)













