SORONG – Dua perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Galian C yang beroperasi di Kelurahan Saoka Kota Sorong, Rabu (20/7) siang dipasangi plang pemberitahuan larangan melakukan aktivitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Sorong dan Polres Sorong Kota. Dua perusahaan tersebut ialah PT Lintas Artha Lestari yang belum membayar pajak sejak tahun 2020, namun izin usaha baru berakhir di tahun 2023. Kemudian, PT AKAM yang izin usahanya sudah berakhir di bulan Mei 2022. Direncanakan Kamis (21/7), KPK bersama stakeholder terkait akan memasangkan plang yang sama di PT Davico Engineering lantaran izinnya telah berakhir dari Februari 2022.
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, KPK berkolaborasi dengan Polres Sorong Kota dan Pemerintah Kota Sorong untuk pendampingan peringatan perusahaan galian C yang izin usahanya berakhir namun masih beroperasi, dan perusahaan yang belum membayar pajak sejak tahun 2020. “Hari ini dilakukan pemasangan dua plang, pertama di Lintas Artha Lestari yang belum bayar pajak sejak 2020 namun perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Kedua di PT Akam, dimana izin operasinya telah berakhir sejak bulan Mei 2022 namun masih beroperasi,” jelas Dian Patri kepada awak media, kemarin.
Dian mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perihal penegakkan hukum, dari pihak kepolisian dan Pemerintah Kota akan membuat LP atas sejumlah perusahaan yang tidak taat pajak dan tidak punya izin beroperasi (Ilegal). “Bila perusahaan lambat membayar pajak dan perpanjang izin, maka perusahaan akan rugi lantaran tidak dapat beroperasi. Jika dipaksakan beroperasi maka itu ilegal dan dikategorikan mencuri kekayaan alam negara. Berbicara pajak, pajak memiliki aturan yakni bisa dicicil dan segala macam,” ujarnya
Ditanyai mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, Dian mengatakan kisaran pajak mencapai Rp 400an juta, bila dilakukan pembayaran hingga 2022, maka perusahaan harus mengeluarkan milljaran uang untuk bayar pajak. Dan terkait perusahaan yang belum memperpanjangkan izin, ia mengatakan harusnya pengurusan izin dilakukan 6 bulan sebelum izin berakhir.
Dian Patria menyarankan ke Pemerintah Kota Sorong bahwa pungutan pajak hanya dilakukan Bappeda bukan Dinas Penindustrian, sebab bila Dinas teknis yang mengurus uang ditakutkan ada konflik kepentingan. “Misalkan di tahun 2022, perusahaan belum juga membayar pajak maka semua itu ada aturannya, bahkan sanksinya, bisa penyitaan kekayaan perusahaan tersebut. Setahu saya Pemda juga mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi, namun intinya pajak harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
Salah satu karyawan PT Akam yang juga pemilik hak ulayat, Deni Mubalus menyayangkan pemasangan plang oleh KPK terhadap PT. AKAM dan melewatkan PT Davico Engineering yang juga belum memperpanjang izinnya. “Saat mereka turun, mereka kan melewati perusahaan Davico. Mereka hanya lewati dan pasang disini. Ini sangat janggal, harusnya pasang disana dulu, makanya kita marah lah. Kalau memang izinnya mati, harusnya pasang disana jugalah,” ucap Deni Mubalus. (juh)