• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 8 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dua Perusahaan Galian C Dilarang Beraktifitas

by admin
21 Juli 2022
in Lainnnya
0
Dua Perusahaan Galian C Dilarang Beraktifitas

Pemasangan plang pemberitahuan larangan melakukan aktifitas tanpa izin.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Dua perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Galian C yang beroperasi di Kelurahan Saoka Kota Sorong, Rabu (20/7) siang dipasangi plang pemberitahuan larangan melakukan aktivitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Sorong dan Polres Sorong Kota. Dua perusahaan tersebut ialah PT Lintas Artha Lestari yang belum membayar pajak sejak tahun 2020, namun izin usaha baru berakhir di tahun 2023. Kemudian, PT AKAM yang izin usahanya sudah berakhir di bulan Mei 2022. Direncanakan Kamis (21/7), KPK bersama stakeholder terkait akan memasangkan plang yang sama di PT Davico Engineering lantaran izinnya telah berakhir dari Februari 2022.

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, KPK berkolaborasi dengan Polres Sorong Kota dan Pemerintah Kota Sorong untuk pendampingan peringatan perusahaan galian C yang izin usahanya berakhir namun masih beroperasi, dan perusahaan yang belum membayar pajak sejak tahun 2020. “Hari ini dilakukan pemasangan dua plang, pertama di Lintas Artha Lestari yang belum bayar pajak sejak 2020 namun perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Kedua di PT Akam, dimana izin operasinya telah berakhir sejak bulan Mei 2022 namun masih beroperasi,” jelas Dian Patri kepada awak media, kemarin.

Berita Terkait

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
30
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
114

Dian mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perihal penegakkan hukum, dari pihak kepolisian dan Pemerintah Kota akan membuat LP atas sejumlah perusahaan yang tidak taat pajak dan tidak punya izin beroperasi (Ilegal). “Bila perusahaan lambat membayar pajak dan perpanjang izin, maka perusahaan akan rugi lantaran tidak dapat beroperasi. Jika dipaksakan beroperasi maka itu ilegal dan dikategorikan mencuri kekayaan alam negara. Berbicara pajak, pajak memiliki aturan yakni bisa dicicil dan segala macam,” ujarnya

ADVERTISEMENT

Ditanyai mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, Dian mengatakan kisaran pajak mencapai Rp 400an juta, bila dilakukan pembayaran hingga 2022, maka perusahaan harus mengeluarkan milljaran uang untuk bayar pajak. Dan terkait perusahaan yang belum memperpanjangkan izin, ia mengatakan harusnya pengurusan izin dilakukan 6 bulan sebelum izin berakhir. 

Dian Patria menyarankan ke Pemerintah Kota Sorong bahwa pungutan pajak hanya dilakukan Bappeda  bukan Dinas Penindustrian, sebab bila Dinas teknis yang mengurus uang ditakutkan ada konflik kepentingan. “Misalkan di tahun 2022, perusahaan belum juga membayar pajak maka semua itu ada aturannya, bahkan sanksinya, bisa penyitaan kekayaan perusahaan tersebut. Setahu saya Pemda juga mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi, namun intinya pajak harus tetap dibayarkan,” tegasnya.

Salah satu karyawan PT Akam yang juga pemilik hak ulayat, Deni Mubalus menyayangkan pemasangan plang oleh KPK terhadap PT. AKAM dan melewatkan PT Davico Engineering yang juga belum memperpanjang izinnya. “Saat mereka turun, mereka kan melewati perusahaan Davico. Mereka hanya lewati dan pasang disini. Ini sangat janggal, harusnya pasang disana dulu, makanya kita marah lah. Kalau memang izinnya mati, harusnya pasang disana jugalah,” ucap Deni Mubalus. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bentrok di Acara Bakar Batu, 7 OrangTerluka

Next Post

Pelabuhan Rakyat akan Dihibahkan ke Pusat

Related Posts

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
30
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’
Lainnnya

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
114
Lainnnya

A

9 Juli 2026
18
Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Lainnnya

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026
36
Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH
Lainnnya

Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH

25 Mei 2026
12
Next Post
Pelabuhan Rakyat akan Dihibahkan ke Pusat

Pelabuhan Rakyat akan Dihibahkan ke Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

7 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!