KAIMANA – DPRD Kaimana mulai membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Enam Raperda yang pembahasannya dijadwalkan hingga Jumat 17 September, 3 raperda telah dibahas pada hari ini yakni raperda pembentukan Distrik Tugarni, raperda retribusi ijin tempat penjualan minuman keras beralkohol, dan raperda usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
“Untuk hari ini telah kami bahas tiga raperda. Direncanakan besok (hari ini,red) akan dibahas juga tiga raperda lainnya. Kami baru selesai pembahasan satu raperda yakni pembentukan lokasi Ditsrik Tugarni,” jelas Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, kepada wartawan di Kantor DPRD Kaimana, Rabu (15/9).
Hasil pembahasan raperda pembentukan Distrik Tugarni, sesuai kesepatakan Dewan, pembahasannya ditunda karena ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan pembentukan Distrik Tugarni. “Kami pending, karena ada beberapa persoalan. Beberapa perwakilan masyarakat belum lama ini, sudah datang menemui kami guna mengadukan persoalan ibukota Distrik Tugarni ini,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Irsan, sesuai penyampaian masyarakat kepada pihaknya, jika ibukota Distri Tugarni, sesuai draf pengusulan lokasinya di Kampung Kensi. Namun yang terjadi di lapangan, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kampung. “Informasi dari masyarakat lokasinya sudah berubah, tidak sesuai yang diusulkan. Mereka baru tahu, setelah ada kunjungan dari Pemerintah Daerah Kaimana ke Kampung Kensi. Mereka tidak mempermasalahkan soal pemekaran distrik, namun soal lokasi ibukota distrik,” ujarnya. (fat)