Harga PCR di RSAL Turun dari Rp 525 Ribu menjadi Rp 300 Ribu
SORONG – Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim, meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Sorong,Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM, agar mengambil kebijakan dengan membuat Surat Edaran Wali Kota Sorong terkait harga tes polymerase chain reaction (PCR). ”Surat Edaran Wali Kota itu dasarnya sudah harus ada. Dasarnya itu adalah pak wali mengundang dengan hormat pihak-pihak terkait PCR ini. Dibicarakan baik alasannya apa dan seterusnya, sehingga dari situlah pak Wali Kota membuat kebijakan dalam hal ini membuat edaran kepada seluruh masyarakat dan juga kepada pihak-pihak terkait PCR tadi yang sudah dibicarakan sebelumnya sehingga terjawablah apa yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Taslim kepada Radar Sorong, Jumat (29/10).
Menurutnya, SE Wali Kota terkait PCR semacam panduan terkait dengan pandemi Covid-19. Hanya memang kondisi sekarang tidak mendukung, masyarakat dalam masa pandemi kurang lebih 2 tahun pendapatan masyarakat sangat menurun akibat pandemic Covid-19. ”Saya sebagai anggota DPR mendukung PCR turun, kemudian jika ingin melakukan bepergian cukup antigen dan sertifikat vaksin,” ujarnya. “Kami sarankan pak wali kota dapat mengundang pihak-pihak terkait yang mengeluarkan PCR ini agar dibicarakan dengan baik. Apakah memungkinkan untuk diturunkan karena masyarakat betul-betul terbebani,” katanya lagi.
Taslim yang juga Ketua DPD PKS Kota Sorong menambahkan, kalaupun yang mengeluarkan PCR pihak swasta, kepada daerah punya kewenangan untuk mengundang mereka dan membicarakannya dengan baik. ”Toh, masyarakat yang ada di kota Sorong ini adalah masyarakatnya Wali Kota. Jadi wajar kalau masyarakat mengadu, karena ke mana lagi kalau bukan ke Pak Wali Kota,” imbuhnya.
Sementara itu, usai diumumkan penetapan harga terbaru swab PCR oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu 27 Oktober 2021, Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. R. Oetojo Kota Sorong resmi menurunkan harga swab PCR dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu pada Kamis (28/10). Demikian diungkapkan Kepala RSAL dr. Oetojo Sorong, Letkol Laut (K) drg. Yoyok Karyanto,MM sebelum sertijab, pada Jumat (29/10l
Saat dihubungi Radar Sorong, Karumkit RSAL dr. Oetojo menjelaskan, RSAL telah menurunkan harga PCR dari Rp 525.000 menjadi Rp 300 ribu sesuai dengan Keputusan Pemerintah RI. ”Sudah kami turunkan per tanggal 28 Oktober 2021 sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI. Memang di Jawa-Bali seharga Rp 275 ribu namun untuk wilayah luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya kepada Radar Sorong, Jumat (29/10).
drg. Yoyok mengungkapkan dirinya belum tahu alasan dibalik diturunkannya harga swab PCR, sebab ia pun hanya mendapatkan pemberitahuan dan informasi dari sejumlah media terkait diturunkannya harga PCR tersebut. ”Saya baca-baca berita dan informasi harga swab PCR diturunkan,” ujarnya
Menanyakan harga PCR kali keduanya diturunkan, drg. Yoyok mengungkapkan pihak rumah sakit tetap mengikuti perintah pemerintah dan pastinya sistem di rumah sakit pun berubah, seperti pembiayaan. Oleh sebab itu diharapkan harga bahan baku swab PCR juga harus diturunkan, kemudian jasa tenaga kesehatan pun juga diturunkan guna menekan pengeluaran. ”Pastinya kami sesuaikan, kami tidak bisa menawar lagi karena ini sudah ketentuan pemerintah, makanya kami sesuaikan dengan dana yang masuk. Tapi saat pengadaan kemarin, harga baku swab PCR belum turun, sedangkan untuk saat ini kami belum monitor apakah harga baku swab PCR sudah turun atau belum,” ungkapnya.
Diakui drg. Yoyok, meskipun harga swab PCR diturunkan, nyatanya animo masyarakat tetap normal, karena selama ini RSAL dr.Oetojo juga membatasi pelayanan swab PCR sesuai dengan kemampuan, setiap harinya hanya melayani 30 hingga 50 masyarakat. ”Kami batasi karena keterbatasan alat dan tenaga medis. Kita tidak bisa menerima dan layani semua yang mau swab PCR karena ada ketentuan,”pungkasnya.
Inmendagri Diubah, Penumpang Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen
Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen. ”Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, seperti dilansir detikcom, Jumat (29/10).
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. (zia/juh/**/mae/tor/detikcom)