SORONG-DPR Provinsi Papua Barat Daya akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus enam rupiah).
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang hadir dalam Rapat Paripurna Ke IV Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Permintaan Persetujuan dan Penetapan RAPERDA APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Jumat malam (20/12).
Surat Keputusan DPR Provinsi Papua Barat Daya Nomor 52 tahun 2024 tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat Daya tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah, dibacakan langsung Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat Daya Johanis Naa.
“DPR Provinsi Papua Barat Daya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025,” kata Sekwan Provinsi PBD. Sekretaris DPRP Papua Barat Daya menyatakan, rincian APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 yaitu Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.693.424.915.206
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan Rapat Paripurna Penetapan APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 merupakan sebuah simbol dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan DPR Provinsi Papua Barat Daya, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Komitmen ini menjadi pondasi utama kita, dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata Pj Gubernur PBD, Jumat malam (20/12).
Lanjut Musa’ad, penyusunan APBD tahun 2025 tidak dilakukan secara sembarangan. Tapi proses ini telah dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami pastikan APBD disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini penting agar setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Pj Gubernur.
Menurutnya, ABPD Tahun 2025 yang telah ditetapkan, mencerminkan prinsip pembangunan Papua Barat Daya yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan.
Dimana beberapa prioritas utama dalam APBD ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap anak Papua Barat Daya mendapat akses pendidikan yang layak, setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan setiap keluarga memiliki tingkat kesejahteraan yang meningkat,” harapnya.
Pj Gubernur mengatakan, infrastruktur yang baik adalah kunci untuk membuka peluang bagi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, pendidikan maupun sosial lainnya.
“Sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya kelautan, kita ingin memastikan bahwa kekayaan ini dikelola secara bijaksana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pj Gubernur, mengatakan bahwa di era digitalisasi juga menuntut semua untuk lebih adaptif terhadap teknologi termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan publik.
“Semua prioritas ini dirancang untuk menciptakan Papua Barat Daya yang maju, sejahtera dan berdaya saing. Namun keberhasilan semua ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, masyarakat serta pemangku kepentingan,” katanya.(*/zia)