AIMA– Pasca rilis resmi KPK terkait penetapan tersangka dugaan suap yang melibatkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, M.AP, Selasa (14/11), Pj Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si dikabarkan telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang, S.Sos, M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sorong.
Namun terkait hal tersebut, Sekda Cliff sendiri mengaku bahwa dirinya belum menerima surat tugas dari Pj Gubernur Papua Barat Daya.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk tertulis. Saya juga belum menerima surat dai Pj Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Sekda.
Disebutkan Sekda, secara struktural dalam birokrasi, di bawah kepala daerah tentu ada Sekda dan para Asisten Sekda. Sehingga secara normatif, ketika kepala daerah berhalangan dalam penyelenggaraan pemerintahan tentu tugas Sekda untuk menggantikannya.
Sebelumnya, Sekda juga telah memimpin rapat rekonsiliasi bersama asisten dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun Sekda menegaskan bahwa dalam konteks itu, dirinya bukan berperan sebagai Plh. Melainkan karena memang sudah menjadi bagian dari tugasnya sebagai Sekda.
“Dalam tatanan birokrasi seharusnya memang seperti itu, kalau Pj Bupati berhalangan maka penyelenggaraan pemerintahan menjadi tugas Sekda. Tapi saya belum tau. Saya pimpin rapat tadi karena sudah menjadi tugas saya sebagai Sekda, bukan tugas Plh. Karena saya belum menerima surat penunjukkan Plh dari Pj Gubernur,” tandas Sekda. (ayu)