SORONG – Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Personel Ditreskrimsus melakukan kegiatan penertiban dan himbauan secara lisan serta pemasangan spanduk di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang berada di lokasi Kampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw
Provinsi Papua Barat Daya (PBD) lebih tepatnya di belakang Gereja GKI Imanuel dan belakang SMP Negeri Kwoor.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.IK, M.A.P melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK mengatakan bahwa, kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa ijin itu diawali dengan adanya informasi yang diterima oleh Personel Ditreskrimsus secara lisan
maupun dari media online terkait adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Selanjutnya Personel Ditreskrimsus mendatangi lokasi yang berada di Kampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian pada saat tiba di lokasi, Tim dari Ditreskrimsus tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, kuat dugaan para pekerja tambang sudah melarikan diri ke lokasi hutan, sehingga Tim Ditreskrimsus mencoba bertanya kepada beberapa masyarakat sekitar di lokasi tambang, dan masyarakat menyampaikan bahwa untuk kegiatan penambangan yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel tersebut sudah berjalan sejak Bulan
Oktober 2025, selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan pengecekan di lokasi berbeda yang masih
berada di Kampung Orwen tepatnya di belakang sekolah SMP Negeri Kwoor tersebut, dan masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah
berlangsung sejak Bulan Agustus 2025.
Pada saat tim melakukan pengecekan di dua titik tersebut memang benar ada kegiatan penambangan dikarenakan di sekitar lokasi terdapat beberapa Camp dan alat – alat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan seperti Mesin Alcon, Mesin Dompeng, selang dan tempat yang digunakan untuk menyaring pasir yang bercampur dengan emas.
Selanjutnya tim mengamankan barang
temuan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut di Mako Polda Papua Barat Daya sementara.

Adapun barang/benda yang ditemukan kemudian diamankan oleh Tim Personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya tersebut yakni :
a. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek Honda WB30XN, berukuran
kecil.
b. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek Honda GX 160, berukuran kecil.
Setelah selesai melakukan pengecekan lokasi kegiatan penambangan dan
mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan,
selanjutnya tim memberikan himbauan terhadap masyarakat sekitar untuk tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk terkait dengan larangan agar tidak melakukan aktivitas
penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), (IUP, IUPK,
IPR, SIPB, Ijin Pengangkutan dan Penjualan).
Berkaitan dengan hal tersebut Personel Ditreskrimsus akan mengawasi secara rutin dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna mencegah dan menghentikan
penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga.(*/akh)












