SORONG – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan tema “Bersama Kita Wujudkan Lingkungan yang Lebih Baik”. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Puncak Arfak, Kota Sorong, Senin (17/11).

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah pemerintah provinsi dalam memperkuat aksi daerah menghadapi perubahan iklim, sekaligus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi di tingkat nasional.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres sebelumnya, Nomor 98 Tahun 2021, terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, Indonesia memiliki peraturan baru. Peraturan Presiden sebelumnya, Nomor 98 Tahun 2021, kini telah digantikan oleh Perpres 110 Tahun 2023,” ujar Kambu.
Kadis LHKP menekankan bahwa perubahan iklim memiliki dua konsep utama, yakni adaptasi, yang berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap pemanasan global, dan mitigasi, yang berfokus pada upaya mengurangi dampak perubahan iklim yang ditimbulkan aktivitas manusia.
Dikatakan Sebagai implementasi dari regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi PBD bersama kabupaten/kota diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (RAMPI).
Dokumen ini akan disusun oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai kewenangannya.
Diintegrasikan dalam RPJMD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring.
Kelly mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya sudah mengalokasikan rencana aksi mitigasi dalam RPJMD yang sedang berjalan.
Dalam paparannya, Kadis LHKP PBD Kelly Kambu juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan identifikasi menyeluruh untuk menghitung total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan dari aktivitas pembangunan di wilayah Papua Barat Daya.
Sumber GRK yang menjadi fokus meliputi Zat pendingin refrigeran, seperti AC di kantor dan kendaraan. Kemudian, Emisi karbon dari seluruh kendaraan bermotor, Pembakaran hutan, Sektor pembangunan, termasuk industri, migas, dan konstruksi Sektor pertanian dan pangan.
Dikatakan bahwa Setelah proses identifikasi, pemerintah akan menentukan langkah mitigasi untuk menekan emisi GRK tersebut.
Kelly menambahkan bahwa Sosialisasi ini turut diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat. Melalui kegiatan ini, Dinas LHKP ingin mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin nyata.
Pace Lingkungan sapaan akrabnya ini menegaskan bahwa semua pihak perlu bergerak secara aktif, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Bukan bumi yang beradaptasi, tapi kita yang harus beradaptasi dengan perubahan yang sedang terjadi,” katanya.(zia)










