SORONG- Kejaksaan Negeri Sorong telah menahan seorang Kepala Kampung berinisial AA atas dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1.1 miliar. Terjerat dalam kasus dugaan korupsu, AA kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sorong hingga 20 hari kedepan.
Tersangka AA ditahan sejak Jumat sore, (19/1/2024) setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong. AA akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong.
Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia menjelaskan tersangka ditahan berdasarkan SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024. Tidak hanya AA, barang bukti berupa 119 dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi juga dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong.
” Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Perkara ini bermula sejak tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Ka, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Ka Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
” Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan kampung Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Haris mengungkap modus dari tersangka adalah dia tidak menggunakan dana desa sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.1 miliar.” Jadi ada kerugian dari hasil LHP BPKP sebesar Rp 1.127.199.300,00. Selanjutnya, kami akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” pungkasnya.(rin)














