• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 8 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Di Tempat Berbeda, 2 Pengedar Ganja Dibekuk

by admin
24 Januari 2022
in Metro Sorong
0
Di Tempat Berbeda, 2 Pengedar Ganja Dibekuk

Tim Opsnal saat melaksanakan gelar perkara awal terhadap AB dan JR. ISTIMEW FOR RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

AIMAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.T.K, untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini bukan hanya satu, namun dua tersangka yang diduga terlibat berhasil diamankan. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda di waktu yang berbeda.

Tersangka pertama bernama AW alias AB (31 tahun), merupakan warga Kampung Key, Surya, Kota Sorong. AB diamankan di sekitar Tugu Pawbili Km 17, dengan BB berupa 5,89 gram ganja yang dikemas menjadi 6 paket kecil yang dibungkus di dalam plastik bening.

Berita Terkait

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

7 November 2025
42
Sambut HKN ke-61, Dinkes Kota Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sambut HKN ke-61, Dinkes Kota Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

7 November 2025
17
Tunjang Sarana Pertanian, Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Mesin & Ternak Sapi Bagi OAP

Tunjang Sarana Pertanian, Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Mesin & Ternak Sapi Bagi OAP

1 November 2025
20

Dari tangan AB, Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan satu unit HP merk Vivo V20, serta BB satu unit motor Honda Beat bernopol PB 2103 AF.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka kedua atas nama JR alias Suknor (32 tahun), merupakan warga Kampung Aimo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Suknor diamankan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Sorong-Klamono KM 26 Aimas.

Suknor diamankan berikut BB ganja 12,47 gram, yang dikemas dalam 2 paket berukuran sedang. Dari tangan Suknor, tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 juta, kertas linting merk mars brand, serta satu unit HP merk Oppo A53.

Bukan hanya itu, BB lain yang juga berhasil diamankan yakni 2 pipet kaca, 4 sedotan warna putih, satu penutup botol Aqua yang sudah dirakit, 3 pack plastik bening kecil untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja.

Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Soring, Iptu Laurensius Wayne, S.Tr.K mengatakan, kedua pelaku tersebut saling terlibat dalam kasus yang sama.

Mulanya, tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong, bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama Antonius Wee alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja, dan akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Sorong menuju Kota Sorong. Tim Opsnal Sat Narkoba bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong selanjutnya melakukan penangkapan terhadap target dan melakukan penggeledahan guna mencari BB.

“Setelah penggeledahan dan berhasil menemukan BB, kami kemudian melakukan interogasi awal. Dari situ AB mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial JR alias Suknor,” ungkap Kasat Narkoba.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya. Sesuai harapan, JR alias Suknor berikut BB akhirnya berhasil dibawa menuju Polres Sorong guna kepentingan pemeriksaan.

Setelah penangkapan dan pengembangan, pada hari Sabtu (22/1), tim langsung melakukan gelar perkara awal di Ruang Satresnarkoba Polres Sorong.

“Dari banyak serta bentuk BB ganja yang kami dapatkan, keduanya ini bukan hanya pengguna melainkan pengedar. Sehingga mereka disangkakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba . (ayu)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

DAP Jaring Aspirasi Masyarakat Paambemuk

Next Post

Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Related Posts

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua
Metro Sorong

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

7 November 2025
42
Sambut HKN ke-61, Dinkes Kota Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Metro Sorong

Sambut HKN ke-61, Dinkes Kota Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

7 November 2025
17
Tunjang Sarana Pertanian, Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Mesin & Ternak Sapi Bagi OAP
Metro Sorong

Tunjang Sarana Pertanian, Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Mesin & Ternak Sapi Bagi OAP

1 November 2025
20
Gelar Upacara, Kilang Kasim Peringati Hari Sumpah Pemuda
Metro Sorong

Gelar Upacara, Kilang Kasim Peringati Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
5
HUT Golkar ke-61, DPD Raja Ampat ke Makam Marcus Wanma
Metro Sorong

HUT Golkar ke-61, DPD Raja Ampat ke Makam Marcus Wanma

20 Oktober 2025
49
Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Pelantikan Pimpinan DPR Kota Sorong
Metro Sorong

Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Pelantikan Pimpinan DPR Kota Sorong

10 Oktober 2025
53
Next Post
Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

7 November 2025
Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

7 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!