TAMBRAUW – Dandim 1810/Tambrauw Letkol Inf. Sugiharto bersama Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio beberapa waktu yang lalu melaksanakan kegiatan lanjutan penyelidikan terhadap kelompok masyarakat yang terindikasi terlibat kegiatan pembentukan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Sektor Tambrauw.
Selanjutnya ada pemberian wawasan dan arahan kepada kelompok simpatisan masyarakat yang mengikuti kegiatan pembentukan KNPB, oleh Forkopimda Kabupaten Tambrauw dan pernyataan kesetiaan kepada NKRI serta berjanji tidak teribat dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun organisasi lainnya yang sejenis.
Dalam proses penyelidikan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw dan menetapkan tiga tersangka yaitu berinisial UK, YY dan WY yang akan dilanjutkan ke proses hukum (1 orang pasal 55 KUHP tentang turut serta dan 2 orang pasal 106 KUHP tentang makar).
Pernyataan kesetiaan kepada NKRI dan perjanjian tidak terlibat KNPB, bertempat di Polsek Moraid beberapa waktu lalu itu, disaksikan oleh Dandim, Kapolres, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Wadan Satgas Yonif 623/BWU, Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Pembinaan terhadap masyarakat akan tetap dipantau dan dilanjutkan.
Turut hadir, Wadan Satgas Yonif 623/BWU Mayor Inf. Bony Prima Panji Kusuma, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw Paulus Ajambuani, beserta dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan, Ketua LMA Abun Nelwan Yeblo, Kepala Kampung Sarwom.(*/akh)