MANOKWARI – Penyidik Satuan Resekrim Polres Manokwari telah memeriksa untuk dimintai keterangan sejumlah pihak termasuk perangkat desa/kampung. Penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kampung tahun 2018. Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi. Dari sejumlah saksi, 2 orang diantaranya mengarah sebagai tersangka merupakan perangkat kampung, kepala kampung dan bendarannya.
Dikatakannya, proses pemeriksaan sudah mengarah, tinggal penetapan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit tentang besaran kerugian negara. “Kami masih menunggu koordinasi terkait dengan kerugian negara dari tim audit. Dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Bakaro,” tutur Kapolres, Selasa (18/1).
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih akan mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dana kampung ini. Tak menutup kemungkinan tak hanya 2 tersangka tetapi ada pihak lain yang terlibat dalam dalam penyimpangan dana kampung. “Yang jelas sampai saat ini terduganya dua orang, saksi yang sudah diperiksa 26 orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain tergantung pengembangan nanti,” ujarnya.
Sambil menunggu hasil audit, perkiraan nilai kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta. “Sekretaris kampung juga sudah diperiksa. Bulan ini sudah digelar perkara sehingga dapat ditetapkan tersangka,’’ tambahnya. (lm)












