SORONG-Seorang mantan karyawan toko handphone nekat mencuri 35 unit handphone dengan berbagai merk di tempat ia bekerja. Pelaku langsung diamankan Polresta Sorong Kota saat hendak menjual barang-barang tersebut.
Pelaku RA diamankan karena telah melakukan pencurian di salah satu toko yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Kota Sorong yang juga merupakan tempat ia bekerja.
Pelaku menjalankan aksinya pada 2 lokasi yakni gudang penyimpanan dengan mengambil 35 unit handphone dan brankas dengan mengambil 19 unit handphone dengan berbagai merk.
Akibat perbuatan pelaku, nilai kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp200 juta lebih. Sehingga atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 3 e KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan pelaku RA merupakan mantan karyawan di Toko Handphone yang berlokasi di Jln A.Yani Kota Sorong terjadi pada 16 Maret 2025 pada pukul 05.00 WIT.
Dijelaskan bahwa Pelaku RA yang sudah mengetahui seluk beluk toko hp tersebut masuk dengan membuka paksa pintu belakang toko dengan menggunakan palu dan pisau.
Kemudian, Setelah berhasil mencongkel pintu belakang, Ia pun langsung menyasar brangkas, tempat penyimpanan handphone baru di toko.
“Yang bersangkutan juga merusak brangkas, tempat penyimpanan handphone. Dari dalam brangkas yang bersangkutan mengambil 19 unit handphone dari berbagai merek,”kata Kapolresta.
Lanjutnya, Sebelum menggasak 35 unit HP, RA merusak CCTV yang ada di toko hp tersebut.(zia)