SORONG-Masih dalam peringatan May Day atau Hari Buruh Nasional, guna menindaklanjuti permasalahan buruh atau tenaga kebersihan Kota Sorong, Cipayung Plus Papua Barat dan Papua Barat Daya menuntut Pemerintah segera selesaikan hak-hak tenaga kebersihan tersebut.
Diketahui Cipayung Plus PB dan PBD merupakan gabungan dari organisasi PMII, IMM, dan HMI.
Ketua PKC PMII Papua Barat dan Papua Barat Daya, Jufran Rumadaul mengatakan bahwa akan mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan para buruh termasuk tenaga kebersihan.
“Kami akan mengawali, bukan semata-mata hanya karena ini Mau Day. Ini memang tanggung jawab kami menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Bukan hanya sampai di jumpa pers saja tapi akan ada gerakan lagi jika persoalan ini belum terselesaikan,” tegasnya pada jumpa pers di salah satu Cafe di Kota Sorong, Kamis (4/5).
Jufran pun membacakan beberapa poin tuntutan yang harus menjadi perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong, yang mana bahwa pada poin pertama pihaknya Menolak pengesahan rancangan undang-undang Cipta kerja.
Poin kedua, mendesak Pj Gubernur Papua Barat Daya dan Pj Wali kota Sorong untuk segera membayar tunggakan upah tenaga kebersihan Kota Sorong atas PHK sepihak dinas terkait.
Poin ketiga, Pihaknya juga meminta perusahaan dan usaha lainnya untuk membayar karyawan berdasarkan UMP dan memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja serta tidak melakukan PHK dengan semena-mena.
“Poin keempat, Kami meminta pemerintah dengan tegas menegur kepada pihak-pihak investor galian C untuk memperhatikan analisis dampak lingkungan di wilayah operasi masing-masing. Dan menutup galian C ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Sorong Raya,” tegasnya.
Kemudian poin kelima, Pihaknya juga meminta pemerintah Provinsi Papua Barat Daya termasuk kabupaten/kota agar lebih memperhatikan tenaga P3K beserta tenaga honorer, agar tidak terjadi ketimpangan sosial kerja.
“Mungkin itu poin-poin yang kita sampaikan untuk menjadi perhatian dan harus ditindaklanjuti Pemerintah,” tegasnya ketika didampingi Ketua Umum HMI-MPO Cabang Sorong Raya, Sahrul Kubal, Kepala Bidang Organisasi DPD IMM Papua Barat, Yatno Priawan, Ketua Cabang PMII Kota Sorong, Fatur Rahman Kelsaba.
Sementara itu, Ketua PC IIM Kota Sorong, Agung Purnomo menambahkan bahwa selain kasus tenaga kebersihan yang di PHK sepihak dan upahnya tidak dibayarkan, ada juga ketentuan-ketentuan yang seharusnya diberlakukan oleh dinas terkait untuk mendukung peningkatan kesejahteraan buruh.
“Seperti masalah kenaikan tarif ongkos bongkar muat yang ada di pelabuhan Sorong, yang seharusnya sekarang sudah Rp500.000 tapi tetap Rp300.000. Nah, itu kan sebenarnya kita merampas hak dari tenaga-tenaga kerja yang seharusnya mendapatkan kenaikan ongkos tersebut,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Agung bahwa masalah-masalah itu juga tidak terlepas dari dinas ketenagakerjaan yang seharusnya lebih bisa memberikan solusi terkait peningkatan kesejahteraan buruh.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar lebih peka lagi memandang dan juga melihat nasib pekerja yang ada di Kota Sorong,” tegasnya.(zia)














