• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Cekcok dengan Kadis, Sekretaris Dishub Dinonjobkan

by admin
7 Februari 2022
in Berita Utama
0
Cekcok dengan Kadis, Sekretaris Dishub Dinonjobkan

Sugiyono,SH.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berihisian IZH yang diajukan ke Sidang Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dijatuhi sanksi dinonjobkan dari jabatan dan dikembalikan ke instansi asal yakni di Biro Pemerintahan Setda Papua Barat. ”Ya putusannya, dia harus dinonjobkan dan dikembalikan ke instansi asal,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono,SH yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (4/2) lalu.

Putusan tersebut, sambung Sugiyono, sebagai bentuk sanksi kepada ASN yang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Keputusan yang diambil merujuk pada laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat terkait sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan ISH, yaitu merusak kantor, melakukan kekerasan fisik terhadap sesama ASN, dan melontarkan kalimat yang tak etis.  ”Supaya ada efek jera, dan tidak ada seperti itu,” tegas Sugiyono. 

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
220
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218

Ia menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik ASN sudah final dan tidak dapat dibanding oleh terlapor, karena terlapor tidak menghadiri sidang.  ”Itu salah sendiri kenapa tidak mau hadir. Seandainya hadir, majelis akan bertanya ke tertuntut apakah menerima putusan atau mau naik banding,” ucap Sugiyono. ”Ruang banding ditutup,” tegas Sugiyono lagi.  Ia melanjutkan, keputusan sidang Majelis Kode Etik ASN segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti pengembalian ke instansi semula.  ”Segala sesuatu yang diputuskan oleh Majelis Kode Etik harus dijalani,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Dishub Provinsi Papua Barat ISH menyangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo yang melayangkan laporan ke Polda Papua Barat dan Inspektorat Papua Barat.  ”Ini persoalan internal dinas. Tapi sebagai ASN, saya tetap menjalani proses yang telah dilaporkan,” katanya.

Ia menerangkan, ada dua masalah yang dilaporkan oleh Kepala Dinas dan terungkap dalam sidang kode etik ASN di Kantor Inspektorat Papua Barat. Persoalan pertama adalah tindakan fisik terhadap Kepala Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dishub Papua Barat Aloysius Nugroho Gunawan. Masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polda Papua Barat pada 13 April 2021. ”Saya sudah bayar ganti rugi uang Rp10 juta. Uang itu atas permintaan Pak Aloysius, saya serahkan ke Pondok Pesantren di Arfai tanggal 19 April 2021,” jelas dia. 

Persoalan kedua lanjut ISH, merupakan persoalan internal instansi yang menimbulkan cecok antara dirinya dengan Kepala Dinas pada 10 Desember 2021.  ”Saya akui hari itu saya sedikit dipengaruhi minuman keras,” ucap dia.  Ia kemudian membeberkan pemicunya adalah pertanyaan yang ia ajukan kepada Kepala Dinas terkait serapan anggaran pekerjaan fisik Bidang Darat.  Menurut ISH, Kepala Dinas selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) menyabotase Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik Bidang Darat pada Dishub Papua Barat yang telah ditandatangani Gubernur Papua Barat. 

Dua minggu setelah pembagian SK PPK Fisik untuk bidang-bidang, Kepala Dinas membatalkan SK PPK Fisik Bidang Darat dan menggantikan dirinya sendiri sebagai PKK Fisik.  ”Jadi beliau (Kepala Dinas, red) merangkap Pengguna Anggaran dan PPK Fisik,” ucap Izaac.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, sidang Majelis Kode Etik ASN yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Papua Barat dipimipin oleh Sugiyono selaku Ketua, Asisten I Setda Papua Barat Roberth Rumbekwan (Anggota), Asisten II Setda Papua Barat Mekias Werinussa (Anggota), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Enos Aronggear (Anggota), serta Nelles Dowansiba dari BKD Papua Barat selaku Sekretaris Penuntut. Sidang itu dihadiri juga tim investigasi dari Inspektorat Papua Barat.  Dalam sidang, majelis menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo selaku pelapor dan Aloysius Nugroho Gunawan sebagai saksi korban. (fw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Injil Kunci Hidup Terang Masyarakat Papua

Next Post

Massa Bakar Ban di Tengah Jalan

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
220
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong
Berita Utama

Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong

17 Juli 2026
28
Next Post
Massa Bakar Ban di Tengah Jalan

Massa Bakar Ban di Tengah Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

10 Agustus 2026
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!