Cegah Penyalahgunaan, 94 Personel Polres Sorong Kota Pemegang Senpi Diperiksa

SORONG – Mengantisipasi penyalagunaan senjata api (Senpi) di jajaran kepolisian Polresta Sorong Kota, Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sorong Kota melaksanakan pengawasan dan pengamanan personel   terhadap personel  pemegang senpi di lapangan apel Polres Sorong Kota, Rabu (7/9). “Tugas Propam adalah pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri,” jelas Kasi Propam Polres Sorong Kota, Iptu Ashar.

Adapun sasaran dari kegiatan adalah surat kelengkapan pemegang inventaris senpi pendek maupun panjang yang sesuai dengan prosedur (Surat Ijin Memegang Senjata Api yang dilampiri keterangan lulus psikologi), kelengkapan amunisi dan kebersihan senpi. “Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 94 personel  dari satuan fungsi operasional dan Polsek jajaran, dari Perwira sampai Bintara,” ujarnya

Kegiatan pemeriksaan personel  pemegang senpi dilaksanakan berkala setiap 3 bulan sekali untuk mengecek kelengkapan berupa senjata api tersebut dan masa aktif simsa, serta untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada personel  pemegang senpi di Polres Sorong Kota. “Terhadap personel  yang senpinya kotor telah diberikan teguran secara lisan untuk membersihkan dan merawat senpi inventaris yang dipinjam pakaikan dan  bagi yang simsanya habis masa berlaku senpinya ditarik dan digudangkan.” tegasnya.

Ditambahkannya, dasar pemeriksaan senpi adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (juh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!