SORONG – Polresta Sorong Kota mengungkap penyebab kematian lelaki berinisial FS (23) di depan Lokalisasi Malanu, Kota Sorong, yang ditemukan beberapa hari lalu. FS meninggal dunia usai ditikam dengan obeng. Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan FS awalnya mendatangi kompleks Malanu bersama rekannya pada Sabtu (4/5) dini hari. Saat hendak pulang, sepeda motor FS hilang.
“Jadi, korban FN bersama temannya pergi ke Malanu untuk minum, setelah itu mereka berniat kembali ternyata sepeda motor korban hilang. Kemudian korban bertanya di orang sekitar dan tidak ditemukan sepeda motor,” jelas Kapolresta Sorong Kota saat press rilis di Makopolresta Sorong Kota, Senin (6/5).
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, korban yang kebingungan mencari sepeda motornya, tiba-tiba dua pelaku berinisial EN (22) dan MS (17) menghampiri korban lalu menanyakan permasalahan korban. Keduanya pun berpura-pura ingin membantu mencari sepeda motor korban.
“Selang beberapa menit, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban lalu menanyakan permasalahan korban, pelaku menawarkan untuk membantu mencari kendaraan korban yang hilang. Mereka berbonceng tiga kemudian diajak ke Bukit Doser. Sampai di lokasi tersebut kedua pelaku ini mencoba menggeledah badan korban bermaksud untuk mencari handphone ataupun barang berharga lainnya,” terangnya.
Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga membuat pelaku MS kewalahan dan mengambil obeng T lalu menusuk kepala bagian belakang korban. Selanjutnya, korban pun melarikan diri menuju lokalisasi. “Pelaku MS kemudian menancapkan semacam obeng di belakang kepala korban, kemudian korban merasa kewalahan akhirnya lari mencoba kembali ke lokasi sebelumnya. Sampai di lokasi akhirnya korban jatuh dan ditemukan meninggal dunia,” bebernya.
Para pelaku yang melihat korban kabur, juga melarikan diri. Kapolresta menegaskan kasus tersebut adalah murni pembunuhan bukan pembegalan. Kendati demikian, pihaknya masih mencari tahu penyebab kematian korban. “Di tubuh korban ditemukan luka tusuk ada dua, di belakang kepala dan di pelipis sebelah kanan. Terkait bagaimana bisa korban meninggal dunia namun dari kronologisnya memang niatnya mengambil barang berharga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. “Para pelaku saat melakukan itu dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dalam pengaruh minuman keras. Ini bukan begal, tapi pembunuhan. Para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)














