Selamatkan Generasi Lewat Tontonan Mengedukasi
SORONG – Lembaga Sensor Film (LSF) yang merupakan lembaga negara bersifat independen sedang gencar mengkampanyekan gerakan budaya sensor mandiri. Tahun ini, kegiatan tersebut pertama kali dilaksanakan di Kota Sorong, Kamis (17/3).
Sejumlah stakeholder turut digandeng untuk mensukseskan program tersebut. Termasuk pemerintah, kalangan akademisi UMS, hingga mahasiswa bahkan siswa SMK.
Mewakili Wali Kota Sorong, Asisten II Setda Kota Sorong, Gamar Malabar, S.Sos, MM mengatakan, pihaknya turut mendukung gerakan budaya sensor mandiri. Sebab dewasa ini, dampak negatif dari tontonan yang salah sudah banyak terjadi dan sulit untuk dibendung. Oleh karena hal tersebut bukan hanya menjadi tugas LSF, melainkan sudah lebih kompleks sebagai tanggung jawab semua orang.
“LSF tidak seharusnya bekerja sendiri, butuh peran serta stakeholder di dunia pendidikan termasuk mahasiswa. Hari ini pencanangan program gerakan budaya sensor mandiri untuk mengatasi dampak tontonan yang salah di era media baru merupakan bentuk tanggungjawab tersebut. Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan budaya di masyarakat untuk mampu memililih tontonan yang bisa lebih mengedukasi,” ujar Gamar Malabar.
Ketua Subkomisi Pemantauan dan Evaluasi LSF, Fetrimen menjelaskan, keterlibatan remaja dalam gerakan budaya sensor mandiri sangatlah penting. Alasannya, edukasi tersebut memang fokus menyasar remaja masa kini agar mereka dapat memilih tontonan yang tepat berdasarkan kategori usia.
“Selama ini banyak tayangan tanpa sensor yang ditonton kalangan remaja bahkan anak-anak melalui gadget. Harapannya setelah kami mengedukasi mereka, informasinya bisa dipahami bahkn diteruskan kepada teman-teman yang lain,” jelas Fetrimen.
Sebab, jika tayangan yang dikonsumsi tidak sesuai dengan batas usia maka dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap pola pikir dan perilaku orang yang menonton. Oleh karenanya LSF hadir untuk menyelamatkan generasi dari dampak negatif industri perfilman.
“Sudah bukan rahasia melalui gadget banyak tayangan tanpa sensor yang bisa dengan mudah dikonsumsi. Sehingga dampak terburuknya adalah anak bisa melakukan kekerasan verbal/ non verbal, banyak pernikahan dini karena hamil di luar nikah, kasus pemerkosaan dan asusila, serta masih banyak lagi. Maka kami mencoba membendung hal tersebut lewat gerakan budaya sensor mandiri ini,” beber Fetrimen.
Diakui Fetrimen, LSF cukup kesulitan membendung film tanpa sensor yang ditayangkan melalui layanan Over The Top (OTT). Sebab pada platform tersebut, film yang ditayangkan tidak melalui LSF. Selain itu, LSF juga belum memiliki dasar berupa undang-undang yang mengharuskan mereka turut mengawasi tayangan pada OTT.
“Tayangan pada OTT memanfaatkan jaringan internet dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Sementara regulasi perkembangannya lambat. Hingga saat ini pun belum ada aturan yang bisa mempertegas LSF untuk melakukan penyensoran tayangan pada OTT,” kata dia.
Sesuai UU Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, LSF baru fokus melakukan klasifikasi pada film. Bukan melakukan tagdown pada tayangan tertentu yang memuat konten kurang pantas.
“Klasifikasi itu dipilah berdasarkan usia penonton, mulai dari anak hingga dewasa. Kecuali berkaitan dengan sensitifitas masyarakat, misalnya adegan porno. Kalau sudah seperti itu, meskipun sudah berusia 21 tahun, memang tidak boleh tayang,” ujar Fetrimen.
Jika masih ditemukan adegan senditif pada tayangan, LSF biasanya meminta kepada produser untuk melakukan revisi atas produk filmnya. Pilihannya bisa dengan diblur, dipangkas atau dihilangkan cukup di gambar itu saja. Jika aturan tersebut sudah dipatuhi, barulah LSF bisa mengeluarkan surat tanda lulus sensor (STLS).
Namun jika setelah mengantongi STLS, ternyata masih ada adegan sensitif yang tetap ditayangkan, artinya sudah terjadi pelanggaran hukum. Maka harus ditindaklanjuti dengan ketentuan administrasi negara.
“Pada umumnya pelanggaran seperti ini diproses secara pidana. Dengan ancaman minima 6 bulan atau denda minimal 50 juta, atau bahkan bisa sampai 500 juta,” pungkasnya.(ayu)















