SORONG – Dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Papua Barat dan KPPN Sorong menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi iuran dengan Pemerintah Daerah guna memastikan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sudah tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dalam penyampaian materinya terkait ‘Peran BPK dalam Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah’ mengharapkan Pemda dapat lebih tertib dalam pelaksanaan pembayaran iuran wajib, kontribusi iuran dan bantuan iuran, mencakup Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Didaftarkan Pemda.
“Terdapat hak dan kewajiban yang harus diterima dan dipenuhi masing-masing pihak Pemda dan BPJS Kesehatan. Sinergi yang baik sangat dibutuhkan dalam pengelolaan Program JKN ini, karena program ini merupakan program prioritas pemerintah, maka harus dikawal dan diawasi bersama,” jelasnya dalam kegiatan Rekonsilisasi bersama Pemda se-Sorong Raya Triwulan III Tahun 2022, Senin (26/09).

Ia juga menambahkan BPK RI mendorong Kepatuhan Pemda dalam Pemenuhan 5 Komponen perhitungan dan pembayaran Iuran PNS Daerah (PPU PN) yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai. Dalam paparannya, masih terdapat beberapa perbedaan dasar perhitungan iuran antara Pemda di wilayah Sorong Raya dengan BPJS Kesehatan.
“Di wilayah Sorong Raya, baru Kota Sorong yang sudah menghitung 5 komponen, sedangkan yang lainnya masih ada yang belum menghitung komponen Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Jasa Pelayanan Medis dan Tambahan Penghasilan Pegawai. Diharapkan seluruh Pemda menghitung dan membayarkan iuran PPU PN tersebut dengan memperhitungkan 5 Komponen sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sehingga tidak menimbulkan catatan audit pada saat pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu menyampaikan, pihaknya menyambut baik dukungan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Melalui sinergi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat ini, kami harapkan dapat mendorong pelaksanaan Program JKN-KIS lebih optimal lagi, terutama dalam hal kewajiban pembayaran iuran JKN dari pemerintah daerah, ” ujarnya.(*)