Laka Lantas Dominasi Kasus Kecelakaan Kerja
SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau yang lebih familiar dengan sebutan BP JAMSOSTEK telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 1,2 miliar untuk periode Jnuari 2022 hingga pertengahan April ini. Klaim tersebut dibayarkan untuk 121 kasus kecelakaan kerja. Dimana sebagian besar kecelakaan kerja terjadi di jalan raya.
“Sampai hari ini 1,2 M dibayarkan untuk 121 kasus kecelakaan kerja yang terjadi. Sebagian besar kecelakaan kerja adalah kasus laka, baik laka tunggal maupun ganda. Persentasenya sekitar 70 persen,” ujar Kepala Cabang BP JAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid melaui Kabid Pelayanan BP JAMSOSTEK Papua Barat, I Gusti Ayu Hayatti Yowani.
Adapun total klaim 1,2 miliar tersebut digunakan untuk biaya pengobatan maupun pembayaran santunan bagi peserta BP JAMSOSTEK yang mengalami risiko kerja. Sebab bagi peserta yang tidak bisa bekerja karena dampak dari kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja dari BP JAMASOSTEK.
“Teknis pembayaran santunan sudah diatur. Apabila selama tidak bekerja pekerja tersebut tidak mendapatkan penghasilan, maka santunanya akan kami berikan kangsung kepada pekerja. Sebaliknya apabila ketika tidak bekerja namun pemberi kerja tetap memberikan hak pekerja tersebut, maka BP JAMSOSTEK akan mengganti biaya yang dikeluarkan okeh pihak perusahaan,” bebernya.
Selain 121 kasus kecelakaan kerja yang klaimnya sudah dibayarkan, adapun 24 kasus kecelakaan kerja yang saat ini statusnya masih klaim pending. Penyebab klaim pending sendiri biasanya karena pasien belum selesai pengobatannya. Atau bisa juga dikarenakan pihak tenaga kerja belum melengkapi dokumen, sehingga pihak RS pun belum bisa mengajukan klaimnya kepada BP JAMSOSTEK.
“Sebenarnya ini adalah PR besar bagi BP JAMSOSTEK. Dimana harusnya ketika ada tagihan masuk, maka harus segera kami bayarkan. Begitu berkas lengkapnya kami terima, pembayaran klaim langsung diproses dan segera dicairkan maksimal dalam tempo 3×24 jam,” lanjut Ayu saat ditemui selepas kegiatan Pembinaan, Monitoring dan evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
PLKK sendiri merupakan giat rutin yang dilaksanakan tiap dua kali dalam setahun. PLKK adalah mitra juga sarana dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pelayanan jaminan kecelakaan kerja yang merupakan bagian dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pertemuan degan PLKK juga merupakan wadah untuk berdiskusi santai (sharing session) guna mengetahui permasalahan yang dialami pihak rumah sakit sebagai mitra, serta bagaimana mencari jalan keluarnya. Lewat pertemuan ini diharapkan juga bisa meningkatkan kualitas layanan dari peserta BP JAMSOSTEK untuk pemanfaatan PLKK. Meningkatkan kepuasan pelanggan terkait dengan program JKK,” tandas Ayu. (ayu)