Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
SORONG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Papua Barat menangkap 5 nelayan asal Buton yang melakukan penangkapan ikan di perairan Sorong dengan menggunakan bom ikan. Atas perbuatannya, kelima nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Demikian disampaikan Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo,S.IK saat press release kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (17/1). Dalam press release ini, kelima tersangka dengan tangan terikat dan memakai masker, turut dihadirkan beserta barang bukti perkara.
Kombes Budy Utomo mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 23.00 WIT, saat dilakukan patroli Siskamling Laut oleh KP. Anggada-7016 bersama personel Ditpolairud Polda PB dan Polair Baharkam Polri di Perairan Sorong. ”Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari tahun 2022 sekitar pukul 23.00 WIT dilakukan patroli dari KP.Anggada-7016 berhasil menangkap 5 tersangka bom ikan. Kelima orang tersangka tersebut dengan inisial LU, T, S, A dan LA. TKP di Perairan Sorong diantara Pulau Buaya dan Pulau Soop,” terangnya.
Dikatakan, ternyata kelima tersangka ini merupakan pendatang warga dari Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara. ” Kelima tersangka juga baru beberapa bulan berada di Kota Sorong,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka juga baru satu kali ketangkap tangan melakukan pengeboman ikan di wilayah Papua Barat. ”Namun Kami akan bekerjasama dengan Dirpolairud Sulawesi Tenggara apakah kelima tersangka warga Sulawesi Tenggara dan memastikan apakah mereka melakukan kegiatan yang sama di wilayah mereka,” kata Dirpolairud Polda Papua Barat.
Kombes Budy Utamo menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, kelima tersangka sementara persiapan menuju Misool Kabupaten Raja Ampat, dan tidak ada perlawanan dari para tersangka. ”Tentunya para tersangka dengan barang bukti yang ada, dijerat dengan pasal yang melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dari kelima tersangka, diamankan satu unit kapal tanpa nama, mesin 40 PK 2 unit, bom ikan didalam botol sebanyak 35 botol, 2 kotak korek api kayu berisikan dopis atau sumbu sebanyak 40 buah, 5 korek api gas dan 1 unit kompresor. Juga diamankan selang dan pupuk yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan bom ikan yang belum dirakit sebanyak 5 kg. ”Jadi alat-alat ini (sembari menunjuk BB) digunakan oleh kelompok pelaku bom ikan untuk melaksanakan pengeboman ikan di wilayah kita, khususnya sasarannya adalah wilayah Misool Raja Ampat karena masih banyak jenis ikan disana,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus bom ini merupakan rangkaian penyelidikan kasus-kasus bom ikan di tahun 2021 sebanyak 4 kasus yang berhasil diungkap pihaknya di Ditpolairud Polda Papua Barat. ”Kemudian kita prediksi masih ada beberapa kelompok pelaku pengebom ikan yang ada di wilayah Papua Barat. Kami masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kelompok yang diduga juga melakukan aktivitas yang sama,” ungkapnya.
Kombes Budy mengimbau masyarakat agar mendukung Dirpolairud Polda Papua Barat dalam menginformasikan kegiatan ilegal fishing. ”Mohon dukungan kepada warga untuk selalu bekerja sama dengan Direktorat Polair Polda Papua Barat dan Polair Baharkam Polri agar selalu memberikan informasi jika ada yang melakukan pengeboman ikan,” pungkasnya.
Pantauan Radar Sorong, kelima tersangka ketika dihadirkan serta menampilkan barang bukti, didampingi 2 personil Dirpolairud Polda Papua Barat. Usai press release, kelima tersangka kasus bom ikan tersebut digiring masuk ke Mako Ditpolairud Polda Papua Barat untuk menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (zia)












