• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Berdasarkan Data, PT BJA Miliki Dokumen Amdal Reklamasi di Suprauw

by admin
13 Oktober 2025
in Berita Utama, Lintas Papua, Nusantara, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Berdasarkan Data, PT BJA Miliki Dokumen Amdal Reklamasi di Suprauw

Dokumentasi Sidang Komisi Penilai Amdal terkait rencana kegiatan reklamasi pantai Supraw oleh PT Bagus Jaya Abadi yang digelar pada tanggal 20 Juni 2013 di Waigeo Hotel Kota Sorong. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan, reklamasi itu tidak dilarang oleh aturan undang-undang, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur persyaratan reklamasi diantaranya harus ada izin prinsip, izin lokasi, studi kelayakan, studi perencanaan secara detail, kajian Amdal, izin lingkungan dan sebagai. “Reklamasi itu tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Senin (13/10/25).

Mengenai sengketa yang bergulir di ranah hukum antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dengan Labora Sitorus terkait lokasi reklamasi di Suprauw Kota Sorong seluas 12 Hektar, Kelly Kambu menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada dibuktikan dengan foto-foto kegiatan termasuk foto saat Sidang Komisi Penilai Amdal kegiatan reklamasi pantai Suprauw, maka PT Bagus Jaya Abadi memiliki dokumen Amdal. “Kami melihat bahwa yang punya dokumen Amdal itu BJA. BJA telah melakukan kajian Amdal, mulai dari tahapan konsultasi public dengan masyarakat sekitar,” jelas Kellya Kambu.

Berita Terkait

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
15
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
5
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
57
Dokumentasi Sidang Komisi Penilai Amdal terkait rencana kegiatan reklamasi pantai Supraw oleh PT Bagus Jaya Abadi yang digelar pada tanggal 20 Juni 2013 di Waigeo Hotel Kota Sorong. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Hasil konsultasi public lanjut Kelly, kemudian dibuatkan dalam Kerangka Acuan dan isu-isu hipotetik lainnya yang bersifat penting, yang selanjutnya dibahas dan dikaji dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setelah hasil analisis dampak lingkungan itu, kemudian disimpulkan atau direkomendasikan tindak lanjut dari analisis dampak lingkungan itu kedalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Dari Kerangka Acuan, Amdal, RKL/RPL, itulah yang disebut Dokumen Amdal. Amdal itu terdiri dari beberapa dokumen diantaranya kerangka acuan, analisis dampak, kemudian rencana kelola lingkungan dan rencana pantau lingkungan.  “Kalau kami melihat kembali ke belakang, BJA itu mematuhi ketaatan terkait dengan proses bagaimana bisa melakukan reklamasi untuk luas lahan seluas 12 hektar di Supraw. Tahapan itu ada dan dapat dibuktikan melalui foto-foto hasil Sidang Komisi Penilai Amdal Kota Sorong yang menghadirkan dari KSOP, Pelindo, Disnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, masyarakat, tim konsultan dan sebagainya,” ucapnya.

Sidang Komisi Penilai Amdal terkait Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw oleh PT Bagus Jaya Abadi, digelar pada tanggal 20 Juni 2013, yang bertindak sebagai Ketua Komisi Penilai Amdal yakni Plh Kepala Dinas PPLH Kota Sorong, dihadiri juga oleh Bapak dr. H.E Sihombing yang mewakili Walikota Sorong, Sekretaris Dinas PPLH Kota Sorong juga hadir. “Sidang Komisi Penilai Amdal saat itu dilangsungkan di Hotel Waigeo Kota Sorong.  Waktu itu kami belum masuk, sesuai SK kami dilantik sebagai Sekretaris Dinas PPLH Kota Sorong pada bulan Juni 2013 dan baru masuk di Dinas PPLH Kota Sorong secara resmi pada bulan Agustus tahun 2013. Artinya apa, kalau kita melihat dokumen yang memenuhi kelayakan lingkungan terkait dengan proses reklamasi pantai seluas 12 hektar di Supraw itu PT Bagus Jaya Abadi. Kami menyampaikan ini bukan membela Bagus Jaya Abadi, tetapi itu realita yang ada dan dokumen-dokumennya ada dan bisa dibuktikan. Hal yang kami sampaikan ini juga sudah kami sampaikan saat memberikan klarifikasi ke penyidik Polda Papua Barat Daya, terkait dengan proses, tahapan dan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada lokasi tersebut. Dan yang kami tahu, yang punya dokumen Amdal untuk reklamasi 12 hektar itu adalah PT BJA, kalau tidak salah Izin Lingkungan dari Kepala Daerah terbit pada tanggal 7 November 2013,” terang Kelly Kambu.

Dokumentasi Sidang Komisi Penilai Amdal terkait rencana kegiatan reklamasi pantai Supraw oleh PT Bagus Jaya Abadi yang digelar pada tanggal 20 Juni 2013 di Waigeo Hotel Kota Sorong. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Sesuai aturan lanjut Kelly, kewenangan pengelolaan laut pada tahun 2013 bersadarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan laut 0-4 mil itu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, 4-12 mil kewenangan Pemerintah Provinsi, diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat. Belakangan setelah aturan berubah melalui UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan laut dari 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan diatas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kita melihat BJA itu telah mendapatkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan atau Persetujuan Kelayakan Lingkungan itu diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan dokumen, kami tidak bisa mengusulkan proses pengurusan Izin Lingkungan bila tanpa disertai dokumen lingkungan, itu kena pidana. Kami menyampaikan ini tidak bermaksud memihak kepada PT BJA, atau kepada Labora Sitorus, tetapi berdasarkan pada dokumen yang ada. Artinya, lokasi seluas 12 hektar di Supraw yang akan direklamasi itu yang mengurus tahapan dan dokumen itu PT BJA. Namun PT BJA baru pada Izin Prinsip, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, setahu kami belum ada Izin Pelaksanaan Reklamasi. PT BJA juga belum punya Izin Pelaksanaan Reklamasi, tapi setidaknya dia sudah melakukan kajian itu,” tukas Kelly sembari mengaskan bahwa sesuai aturan, di lokasi yang sama tidak bisa dilakukan dua kegiatan yang sama dalam hal ini untuk kajian Amdal. Karena yang lebih awal disana melakukan Kajian Amdal adalah PT BJA, maka yang lain masuk masuk itu tidak bisa, itu kalau dari sisi dokumen lingkungan.

Dokumentasi Sidang Komisi Penilai Amdal terkait rencana kegiatan reklamasi pantai Supraw oleh PT Bagus Jaya Abadi yang digelar pada tanggal 20 Juni 2013 di Waigeo Hotel Kota Sorong. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Proses dan pembahasannya panjang, mulai dari konsulasi public, semua saran masukan yang berdampak besar dan penting, diakomodir dalam Kerangka Acuan. Kerangka Acuan semacam proposal yang kemudian dibawakan dalam Analisa Dampak Lingkungan, kemudian direkomendasikan dalam RKL/RPL. “Yang melakukan Amdal itu bukan dari Dinas, melainkan dari Konsultan Amdal. Konsultan Amdal bersama pemrakarsa kegiatan kemudian mempresentasekan di Hotel Waigeo untuk mendapatkan saran masukan dari Tim Teknis Komisi Penilai Amdal  yang terdiri dari gabungan semua OPD teknis yang terkait dengan kegiatan reklamasi yang akan dilakukan. Saran, masukan dan tanggapan dari Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menjadi bahan untuk menentukan layak atau tidak layak, diterima, diterima dengan catatan atau ditolak. Setelah kami melihat, sudah ada Lembaran Daerah, maka dokumen Amdal-nya diterima, kemudian dinas terkait melakukan proses perizinan untuk mendapatkan Izin Lingkungan dari Kepala Daerah, itu prosedurnya seperti itu.  Berdasarkan dokumen yang ada, yang sudah berproses terkait dengan reklamasi 12 hektar di Supraw itu dari PT BJA, kalau dari Sitorus kami belum lihat dan belum baca dokumennya,” pungkasnya. (ian)

Tags: Bagus Jaya AbadiKelly KambuLabora SitorusPapua Barat DayaReklamasi Pantai Suprauw
ADVERTISEMENT
Previous Post

PT KPI RU VII Kasim Perkuat Komitmen Kesehatan Mental Pekerja di Wilayah 3T

Next Post

Dr Rico Sia Bangkitkan Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

Related Posts

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Papua Barat Daya

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
15
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
5
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
57
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
125
Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah
Papua Barat Daya

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

13 September 2026
114
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Next Post
Dr Rico Sia Bangkitkan Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

Dr Rico Sia Bangkitkan Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!