SORONG – Mantan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan, reklamasi itu tidak dilarang oleh aturan undang-undang, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur persyaratan reklamasi diantaranya harus ada izin prinsip, izin lokasi, studi kelayakan, studi perencanaan secara detail, kajian Amdal, izin lingkungan dan sebagai. “Reklamasi itu tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Senin (13/10/25).
Mengenai sengketa yang bergulir di ranah hukum antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dengan Labora Sitorus terkait lokasi reklamasi di Suprauw Kota Sorong seluas 12 Hektar, Kelly Kambu menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada dibuktikan dengan foto-foto kegiatan termasuk foto saat Sidang Komisi Penilai Amdal kegiatan reklamasi pantai Suprauw, maka PT Bagus Jaya Abadi memiliki dokumen Amdal. “Kami melihat bahwa yang punya dokumen Amdal itu BJA. BJA telah melakukan kajian Amdal, mulai dari tahapan konsultasi public dengan masyarakat sekitar,” jelas Kellya Kambu.

Hasil konsultasi public lanjut Kelly, kemudian dibuatkan dalam Kerangka Acuan dan isu-isu hipotetik lainnya yang bersifat penting, yang selanjutnya dibahas dan dikaji dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setelah hasil analisis dampak lingkungan itu, kemudian disimpulkan atau direkomendasikan tindak lanjut dari analisis dampak lingkungan itu kedalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Dari Kerangka Acuan, Amdal, RKL/RPL, itulah yang disebut Dokumen Amdal. Amdal itu terdiri dari beberapa dokumen diantaranya kerangka acuan, analisis dampak, kemudian rencana kelola lingkungan dan rencana pantau lingkungan. “Kalau kami melihat kembali ke belakang, BJA itu mematuhi ketaatan terkait dengan proses bagaimana bisa melakukan reklamasi untuk luas lahan seluas 12 hektar di Supraw. Tahapan itu ada dan dapat dibuktikan melalui foto-foto hasil Sidang Komisi Penilai Amdal Kota Sorong yang menghadirkan dari KSOP, Pelindo, Disnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, masyarakat, tim konsultan dan sebagainya,” ucapnya.
Sidang Komisi Penilai Amdal terkait Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw oleh PT Bagus Jaya Abadi, digelar pada tanggal 20 Juni 2013, yang bertindak sebagai Ketua Komisi Penilai Amdal yakni Plh Kepala Dinas PPLH Kota Sorong, dihadiri juga oleh Bapak dr. H.E Sihombing yang mewakili Walikota Sorong, Sekretaris Dinas PPLH Kota Sorong juga hadir. “Sidang Komisi Penilai Amdal saat itu dilangsungkan di Hotel Waigeo Kota Sorong. Waktu itu kami belum masuk, sesuai SK kami dilantik sebagai Sekretaris Dinas PPLH Kota Sorong pada bulan Juni 2013 dan baru masuk di Dinas PPLH Kota Sorong secara resmi pada bulan Agustus tahun 2013. Artinya apa, kalau kita melihat dokumen yang memenuhi kelayakan lingkungan terkait dengan proses reklamasi pantai seluas 12 hektar di Supraw itu PT Bagus Jaya Abadi. Kami menyampaikan ini bukan membela Bagus Jaya Abadi, tetapi itu realita yang ada dan dokumen-dokumennya ada dan bisa dibuktikan. Hal yang kami sampaikan ini juga sudah kami sampaikan saat memberikan klarifikasi ke penyidik Polda Papua Barat Daya, terkait dengan proses, tahapan dan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada lokasi tersebut. Dan yang kami tahu, yang punya dokumen Amdal untuk reklamasi 12 hektar itu adalah PT BJA, kalau tidak salah Izin Lingkungan dari Kepala Daerah terbit pada tanggal 7 November 2013,” terang Kelly Kambu.

Sesuai aturan lanjut Kelly, kewenangan pengelolaan laut pada tahun 2013 bersadarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan laut 0-4 mil itu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, 4-12 mil kewenangan Pemerintah Provinsi, diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat. Belakangan setelah aturan berubah melalui UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan laut dari 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan diatas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kita melihat BJA itu telah mendapatkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan atau Persetujuan Kelayakan Lingkungan itu diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan dokumen, kami tidak bisa mengusulkan proses pengurusan Izin Lingkungan bila tanpa disertai dokumen lingkungan, itu kena pidana. Kami menyampaikan ini tidak bermaksud memihak kepada PT BJA, atau kepada Labora Sitorus, tetapi berdasarkan pada dokumen yang ada. Artinya, lokasi seluas 12 hektar di Supraw yang akan direklamasi itu yang mengurus tahapan dan dokumen itu PT BJA. Namun PT BJA baru pada Izin Prinsip, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, setahu kami belum ada Izin Pelaksanaan Reklamasi. PT BJA juga belum punya Izin Pelaksanaan Reklamasi, tapi setidaknya dia sudah melakukan kajian itu,” tukas Kelly sembari mengaskan bahwa sesuai aturan, di lokasi yang sama tidak bisa dilakukan dua kegiatan yang sama dalam hal ini untuk kajian Amdal. Karena yang lebih awal disana melakukan Kajian Amdal adalah PT BJA, maka yang lain masuk masuk itu tidak bisa, itu kalau dari sisi dokumen lingkungan.

Proses dan pembahasannya panjang, mulai dari konsulasi public, semua saran masukan yang berdampak besar dan penting, diakomodir dalam Kerangka Acuan. Kerangka Acuan semacam proposal yang kemudian dibawakan dalam Analisa Dampak Lingkungan, kemudian direkomendasikan dalam RKL/RPL. “Yang melakukan Amdal itu bukan dari Dinas, melainkan dari Konsultan Amdal. Konsultan Amdal bersama pemrakarsa kegiatan kemudian mempresentasekan di Hotel Waigeo untuk mendapatkan saran masukan dari Tim Teknis Komisi Penilai Amdal yang terdiri dari gabungan semua OPD teknis yang terkait dengan kegiatan reklamasi yang akan dilakukan. Saran, masukan dan tanggapan dari Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menjadi bahan untuk menentukan layak atau tidak layak, diterima, diterima dengan catatan atau ditolak. Setelah kami melihat, sudah ada Lembaran Daerah, maka dokumen Amdal-nya diterima, kemudian dinas terkait melakukan proses perizinan untuk mendapatkan Izin Lingkungan dari Kepala Daerah, itu prosedurnya seperti itu. Berdasarkan dokumen yang ada, yang sudah berproses terkait dengan reklamasi 12 hektar di Supraw itu dari PT BJA, kalau dari Sitorus kami belum lihat dan belum baca dokumennya,” pungkasnya. (ian)












