SORONG-Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri Sorong melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR), Senin, (11/4) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 127 perkara yang telah berkekuatan hukum di Pengadilan. Ratusan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan handphone, hingga berbagai bungkusan kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH menjelaskan, meskipun hari ini Kejaksaan Negeri Sorong telah memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum. Namun, peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong masih banyak.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama mencegah peredaran narkotika yang ada wilayah Sorong Raya ini,”jelasnya, kemarin.
Sementara itu, Kasi PBBBR Kejari Sorong, Rogas Singarasa SH mengungkapkan, Kejari Sorong telah memusnahkan barang bukti dari 127 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 18 kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 36 kasus Tindak Pidana Umum Launnya (TPUL), 45 kasus narkotika jenis ganja, 28 kasus narkotika jenis sabu.
” Khusus untuk barang bukti kasus narkotika, sebagian besar barang buktinya telah dimusnahkan di tingkat penyidikan di kepolisian sehingga yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” terangnya.
Rogas menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di bakar selanjutnya abunya akan di buang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.(juh)













