SORONG – Kepala Bandara DEO Sorong, Soekarjo, SH, MH mengatakan bahwa, terkait dengan naiknya status Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong menjadi bandara internasional, maka yang pertama kali disiapkan adalah perangkatnya, yaitu Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina, itu amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan.
“Terkait kapan ada penerbangan internasional itu tergantung operator penerbangan yang mengusulkan, jadi kami di sini pihak pengelola bandara hanya menyiapkan fasilitas, fasilitas penerbangan seperti apa yang akan digunakan oleh operator penerbangan. Kami pun sekarang lagi diskusi dengan beberapa teman-teman untuk menyiapkan perangkat-perangkat dan fasilitas yang ada,” ujar Kepala Bandara DEO Soekarjo kepada insan pers di kantornya, Rabu (20/08/2025).

Saat ditanya butuh waktu berapa lama untuk penyiapan perangkat dan fasilitasnya itu? Soekarjo menjawab bahwa pihaknya tidak bisa memastikan, karena pihaknya pun harus menyurat ke direktorat dulu di Jakarta, nanti mereka yang akan memberi flowchart seperti apa, karena penumpang luar negeri dengan dalam negeri itu harus terpisah, tidak bisa dijadikan sama.
“Kamipun kapan siap dari pihak-pihak terkait karena tidak bisa kami saja ada pihak-pihak terkait yang ambil andil terkait dengan penerbangan internasional,” ungkap pria asal Purwakarta Jawa Barat itu.
Saat ditanya terkait dengan fasilitas Bandara DEO saat ini bagaimana, Soekarjo menjelaskan bahwa landasan atau runway Bandara DEO (panjang 2500 m dan lebar 45 m) itu layak dengan pesawat tertentu. Kalau untuk terminalnya pihaknya akan minta dari Direktorat Keamanan mengatur flowchart-nya seperti apa.
Saat ditanya sejauh ini apakah sudah ada maskapai yang sudah koordinasi? “Koordinasinya bukan dengan kami tapi dengan Direktorat Angkutan Udara. Karena mereka butuh mengajukan ijin rute dulu seperti apa, itu tidak di kami (Bandara DEO) tapi di Direktorat Angkutan Udara,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah ini berarti hanya sebatas perubahan status saja menjadi bandara internasional? “Bukan perubahan status, tapi peningkatan status dari domestik menjadi internasional, dan terkait dengan penyiapan fasilitas itu semua akan sama melakukan hal yang sama dengan bandara-bandara yang baru naik status dari domestik menjadi internasional,” ujarnya dengan nada tinggi.
Saat ditanya bahwa masyarakat sudah bertanya-tanya, kira-kira kapan bisa penerbangan luar negeri di Bandara DEO? “Yang mengatur penerbangan luar negeri bukan kita, tapi adanya permohonan dari operator penerbangan, kami tidak mengatur satu perusahaan penerbangan untuk beroperasi, tapi mereka yang meminta ke Direktorat Angkutan Udara terkait dengan ijin rute dan lain-lain,” tandasnya.
Dikatakan Soekarjo bahwa pihaknya statusnya hanya menerima suatu operator mau beroperasi di Bandara DEO maka akan diterima, tetapi pihaknya tidak bisa mengajukan rute, yang mengajukan rute adalah perusahaan penerbangan.
“Di dalam siklus kementerian kami, di Ditjen Perhubungan Udara ada Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Navigasi, semua pesawat yang mau beroperasi baik ke luar negeri maupun dalam negeri mengajukan ijin rutenya ke Direktorat Angkutan Udara. Kami bandara hanya menerima setelah mereka mendapat ijin rute dari Direktorat Angkutan Udara,” tegasnya.(akh)