SORONG – Mengantisipasi masuknya orang asing ke wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan dokumen ilegal. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan patroli laut Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Perairan Papua Barat, Rabu (19/1).
Selain patroli laut, juga dilaksanakan Operasi gabungan dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke 72 tahun 2022. Operasi gabungan tersebut melibatkan semua unsur yakni TNI/Polri, Imigrasi hingga Bea dan Cukai, yang diawali dengan Apel bersama Menteri Hukum dan HAM, yang disaksikan di Dermaga Lantamal XIV Sorong melalui virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihatara menjelaskan kegiatan operasi tim pengawasan orang asing secara terpadu ini melibatkan seluruh unsur. Karena, di pimpin langsung Menteri Hukum dan HAM RI. Giat pengawasan ini terbagj menjadi dua bagian yakni Patroli Darat yang dipusat di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bali dan patroli laut yang berpusat di Batam.
“Kita dari Papua Barat ini adalah bagian daripada patroli laut karena indikasi geografis di Papua Barat, yakni lautnya yang indah dan luas, sehingga diperlukan sinergitas,”jelasnya, kemarin.
Karena Tim pengawasan orang asing makanya semua unsur dilibatkan, dimana saat pelaksanaan kegiatan apel besar difasilitasi oleh Pangkalan Utama Komando TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong, serta Bea Cukai memfasilitasi kapal, sebab kapal patroli Imigrasi Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam kondisi rusak berat.
“Ini tentunya menjadi sebuah hal yang sangat positif dalam rangka bagaimana tegaknya hukum di Indonesia terlebih khusus di Papua Barat terkait pengawasan orang asing,”ungkapnya.
Dalam giat pengawasan ini, tambah Slamet yakni yang akan diawasi adalah dokumen darimana orang asing itu datang khususnya di wilayah Papua Barat. Dan, ketika dokumen secara legal formal nya dibenarkan maka tidak ada masalah. Namun dalam hal ini bukan hanya imigrasi yang bekerja namun lintas sektoral yakni TNI Polri, Beacukai, Tenaga Kerja dan lain sebagainya.
” Karena bisa jadi keberadaan Orang Asing bukan semata-mata liburan tetapi mungkin mereka bekerja, karena dibolehkan, sejauh dokumen keimigrasiannya maupun dokumen yang berkaitan dengan tenaga kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik secara internasional maupun nasional,”paparnya
Diakui Slamet, saat melakukan pengawasan orang Asing di tahun 2021 ia belum menemukan adanya turis nakal atau tidak melengkapi dokumen keimigrasian. Akan tetapi, pihaknya pernah menemukan salah seorang warga negara Bangladesh yang ternyata dalam lindungan UNACHER, sehingga WNA tersebut dikirim ke Jakarta karena kebetulan di sana ada tempat karantina.
“Tapi, untuk warga negara asing yang dideportasi di tahun 2021 belum ada. Kami juga beberapa kali melakukan operasi di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan ternyata mereka terdokumentasi dengan benar,”tuturnya.
Slamet menegaskan bilamana dalam operasi ini didapati ada WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian, maka sanksinya adalah dideportasi. Namun jika ada sanksi pidana, maka yang bersangkutan harus menjalani sanksi tersebut di Negara Indonesia.
“Tapi sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh orang asing,”pungkasnya.(juh)