Andre Susilo Gugat Teddy Renyut dan PT ODS Perihal Agunkan Aset The Luxio
SORONG – PT Alam Papua dalam hal ini Andre Susilo menggugat Teddy Renyut (Tergugat I) dan PT Oddiseey Saeana Mandiri (ODS) selaku tergugat II, lantaran diduga melakukan wanprestasi dengan mengagunkan lahan The Luxio yang didalamnya terdapat The Luxio Hotel dan New AS Karaoke ke Bank BRI Manokwari tanpa sepengetahuan Andre Susilo.
Selain itu, turut tergugat yakni Bank BRI Manokwari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang rencananya akan melelang The Luxio Hotel dan New AS Karaoke. PT Alam Papua sendiri sebagai pengelola The Luxio Hotel yang didalamnya terdapat New As karoke. Kini, gugatan wanprestasi tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong sebanyak 2 kali, namun selama dua kali pemanggilan, para tergugat belum juga hadir di persidangan, hanya pihak Bank BRI Manokwari yang hadir pada Selasa (23/11).
Tim Kuasa Hukum PT. Alam Papua, Benryi Napitupulu,SH, menjelaskan, antara penggugat (Andre Susilo) dan tergugat Teddi Renyut, memang terjadi jual beli aset Luxio Hotel dan New As Karoke dengan harga Rp 80 milliar. Kedua bangunan tersebut berdiri diatas 3 sertifikat yakni SHM No 2517 Klasaman luas 1.247 M2, SHM No 2606 dengan luas 600 M2, dan SHM No 2586 dengan luas 20.000 M2. Total luas keseluruhan 21.847 M2. Perjanjian dua kali pembayaran, tahap pertama Rp 40 milliar bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran kedua pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 40 milliar. Namun Teddi baru membayar Rp 31 milliar dan hingga tahun 2021 belum juga dilunasi sisa pembayaran tersebut.
”Andre Susilo sudah beberapa kali menegur Teddi agar secepatnya melunasi, tetapi belum juga dilunasi. Bahkan Teddi pun membuat akta bersungguh-sungguh pada notaris yang salah satu isinya tertulis bila ia tidak melunasi hingga Desember 2020, maka aset The Luxio kembali ke Andre Susilo,” jelas Benryi didampingi Raymond R. Morintoh,SH,MH dan Mardin,SH,MH.
Benryi mengatakan, Teddi Renyut kemudian mengalihkan seluruh aset atas nama PT. ODS dan menjaminkan sertifikat tersebut kepada Bank BRI Manokwari untuk pinjaman kredit, dan karena menunggak pembayaran di Bank BRI, sehingga The Luxio mau dilelang oleh KPKNL. ”Karena belum pembayaran lunas, kami pun memiliki kepentingan disitu, karena tergugat I sudah mengagunkan sertifikat ke Bank BRI untuk meminjam kredit sehingga kami pun menggugat Bank BRI,” jelas Benryi.
Dalam gugatan wanprestasi ini, penggugat mohonkan agar perjanjian dibatalkan, kemudian mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, mengingatkan perbuatan para tergugat adalah perbuatan inkar janji, dan penggugat minta sita jaminan. ”Dan lelang yang dilakukan pihak ketiga (turut tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan akta jual beli mempunyai kekuatan hukum terikat, menghukum tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat untuk menyerahkan seluruh aset ke kami,” tegasnya.
Meskipun Bank BRI bersikeras melelang dan penggugat memenangkan waprestasi tersebur, maka di poin ke 6 sudah disebutkan bahwa menghukum tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan seluruh aset-aset. Dan, karena tergugat tidak hadir dalam sidang I dan ke-II, maka jika tergugat tidak lagi hadir pada sidang ke-III, sidang tetap berlanjut. ”Masyarakat harus tahu aset The Luxio maupun New As Karaoke itu masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sorong dengan perkara nomor 128,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teddi Renyut, Yasin Djamaluddin,SH,MH yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan. ”Ia, saya legal di kantornya, nanti saya cek di kantor (terkait perkara wanprestasi Teddy Renyut),” singkatnya. (juh)