• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 25 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Aset The Luxio Bersengketa di PN Sorong

by admin
24 November 2021
in Berita Utama
0
Aset The Luxio Bersengketa di PN Sorong

The Luxio Hotel Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Andre Susilo Gugat Teddy Renyut dan PT ODS Perihal Agunkan Aset The Luxio

SORONG – PT Alam Papua dalam hal ini Andre Susilo menggugat Teddy Renyut (Tergugat I) dan PT Oddiseey Saeana Mandiri (ODS) selaku tergugat II, lantaran diduga melakukan wanprestasi dengan mengagunkan lahan The Luxio yang didalamnya terdapat The Luxio Hotel dan New AS Karaoke ke Bank BRI Manokwari tanpa sepengetahuan Andre Susilo.

Selain itu, turut tergugat yakni Bank BRI Manokwari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang rencananya akan melelang The Luxio Hotel dan New AS Karaoke. PT Alam Papua sendiri sebagai pengelola The Luxio Hotel yang didalamnya terdapat New As karoke. Kini, gugatan wanprestasi tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong sebanyak 2 kali, namun selama dua kali pemanggilan, para tergugat belum juga hadir di persidangan, hanya pihak Bank BRI Manokwari yang hadir pada Selasa (23/11).

Berita Terkait

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
82
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
65
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
82

Tim Kuasa Hukum PT. Alam Papua, Benryi Napitupulu,SH, menjelaskan, antara penggugat (Andre Susilo) dan tergugat Teddi Renyut, memang terjadi jual beli aset Luxio Hotel dan New As Karoke dengan harga Rp 80 milliar. Kedua bangunan tersebut berdiri diatas 3 sertifikat yakni SHM No 2517  Klasaman luas 1.247 M2, SHM No 2606 dengan luas 600 M2, dan SHM No 2586 dengan luas 20.000 M2. Total luas keseluruhan 21.847 M2. Perjanjian dua kali pembayaran, tahap pertama Rp 40 milliar bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran kedua pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 40 milliar. Namun Teddi baru membayar Rp 31 milliar dan hingga tahun 2021 belum juga dilunasi sisa pembayaran tersebut.

ADVERTISEMENT

”Andre Susilo sudah beberapa kali menegur Teddi agar secepatnya melunasi, tetapi belum juga dilunasi. Bahkan Teddi pun membuat akta bersungguh-sungguh pada notaris yang salah satu isinya tertulis bila ia tidak melunasi hingga Desember 2020, maka aset The Luxio kembali ke Andre Susilo,” jelas Benryi didampingi Raymond R. Morintoh,SH,MH dan Mardin,SH,MH.

Benryi mengatakan, Teddi Renyut kemudian mengalihkan seluruh aset atas nama PT. ODS dan menjaminkan sertifikat tersebut kepada Bank BRI Manokwari untuk pinjaman kredit, dan karena menunggak pembayaran di Bank BRI, sehingga The Luxio mau dilelang oleh KPKNL. ”Karena belum pembayaran lunas, kami pun memiliki kepentingan disitu, karena tergugat I sudah mengagunkan sertifikat ke Bank BRI untuk meminjam kredit sehingga kami pun menggugat Bank BRI,” jelas Benryi.

Dalam gugatan wanprestasi ini, penggugat mohonkan agar perjanjian dibatalkan, kemudian mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, mengingatkan perbuatan para tergugat adalah perbuatan inkar janji, dan penggugat minta sita jaminan. ”Dan lelang yang dilakukan pihak ketiga (turut tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan akta jual beli mempunyai kekuatan hukum terikat, menghukum tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat untuk menyerahkan seluruh aset ke kami,” tegasnya.

Meskipun Bank BRI bersikeras melelang dan penggugat memenangkan waprestasi tersebur, maka di poin ke 6 sudah disebutkan bahwa menghukum tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan seluruh aset-aset. Dan, karena tergugat tidak hadir dalam sidang I dan ke-II, maka jika tergugat tidak lagi hadir pada sidang ke-III, sidang tetap berlanjut. ”Masyarakat harus tahu aset The Luxio maupun New As Karaoke itu masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sorong dengan perkara nomor 128,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teddi Renyut, Yasin Djamaluddin,SH,MH yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan. ”Ia, saya legal di kantornya, nanti saya cek di kantor (terkait perkara wanprestasi Teddy Renyut),” singkatnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PC IWSS R4 Ramaikan Bazar di Pantai WTC

Next Post

1.224 Dosis Vaksin AstraZeneca Kadaluwarsa

Related Posts

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua
Berita Utama

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
82
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI
Berita Utama

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
65
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
82
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Akomodir Program Kelompok Tani Hutan jadi Program Perencanaan Daerah

16 Mei 2025
55
Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar
Berita Utama

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
62
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
122
Next Post
1.224 Dosis Vaksin AstraZeneca Kadaluwarsa

1.224 Dosis Vaksin AstraZeneca Kadaluwarsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Sabtu Sehat Sorong Sedot Perhatian Masyarakat

Sabtu Sehat Sorong Sedot Perhatian Masyarakat

24 Mei 2025
Universitas Nani Bili Nusantara Sorong Gelar Wisuda IV, Luluskan 38 Sarjana

Universitas Nani Bili Nusantara Sorong Gelar Wisuda IV, Luluskan 38 Sarjana

23 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!