SORONG – Alokasi anggaran DAK Fisik di wilayah Sorong Raya tahun 2021 menurun drastis pada persentase 16,15 persen atau sekitar Rp 106,36 miliar dibandingkan dengan alokasi pada 2020 lalu. Tahun ini DAK Fisik dialokasikan sebesar Rp 551,97 miliar. Alokasi tersebut disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong kepada 6 kabupaten/kota yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Sorong, Eko Prianggono menerangkan, proses awal penyaluran DAK Fisik tahun ini mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan proses pengadaan yang disebabkan adanya perubahan kebijakan yang dinamis di masa pandemi Covid-19.
“Terlambatnya penetapan Perkada APBD di beberapa daerah menjadi faktor. Apalagi ditambah adanya kewenangan pra-review oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik. Tentunya hal tersebut akan menambah kebutuhan waktu sebelum dokumen dapat diajukan penyalurannya,” ungkap Eko Prianggono.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menetapkan perpanjangan batas waktu pengajuan penyaluran DAK Fisik 2021 tahap pertama. Termasuk persetujuan daftar kontrak kegiatan yang semula 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021. Sebagai Kuasa Bendahara Umum (BUN) di daerah yang bertugas menyalurkan DAK Fisik, KPPN Sorong terus berupaya maksimal untuk mendorong Pemda agar melakukan percepatan penyaluran. Berbagai strategi dan langkah koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan BPKAD dan OPD penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021.
“Dari data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), sampai dengan 8 Oktober 2021 kinerja realisasi anggaran DAK Fisik baru mencapai Rp 161,10 miliar atau 29,19 persen dari pagu sebesar Rp551,97 miliar. Angka realisasi tersebut mengalami penurunan yang signifikan sebesar 68,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 sebesar 97,89 persen dari pagu sebesar Rp 658,33 miliar,” beber Eko.
Penurunan siginifikan kinerja realisasi DAK Fisik periode 2021 ini juga dipengaruhi perbedaan mekanisme penyalurannya. Pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, penyaluran DAK Fisik dipercepat dengan dibatasi sampai dengan akhir September 2020 tanpa mekanisme tahapan penyaluran. Sehingga semuanya sudah tersalur di bulan September 2020. Sedangkan penyaluran tahun 2021 ini, menggunakan mekanisme bertahap, sekaligus dan campuran. Hanya saja terdapat dispensasi terhadap penyampaian dokumen persayaratannya sesuai Keputusan Menteri Keuangan, yang semula 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2021.
Berdasarkan data akhir per tanggal 8 Oktober 2021 pada KPPN Sorong, dokumen kontrak yang sudah masuk pada Aplikasi OMSPAN telah mencapai Rp 537,36 miliar dari alokasi DAK Fisik sebesar Rp 551,97 miliar. Ini menunjukan potret kinerja DAK Fisik tahun ini sebesar 97,35 persen saja. Artinya terdapat 2,65 persen tidak terpakai dananya.
Sebagai evaluasi dari kinerja DAK Fisik di atas, Eko Prianggono menilai, pemerintah perlu melakukan upaya terhadap DAK Fisik yang telah dikontrakan. Hal ini agar penyaluran DAK Fisik pada tahapan berikutnya berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala atau gagal salur.
“Pertama, perlu koordinasi dan sinergi yang intensif antar berbagai pihak, baik di lingkup Pemda maupun di lingkup Kementerian Keuangan khususnya KPPN. Kedua, perlunya komunikasi antara OPD teknis penerima DAK Fisik, APIP, dan BPKAD dalam memperhitungkan waktu yang diperlukan pada tahap berikutnya. Pemda perlu memperhatikan bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2021. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun kegiatan yang gagal terlaksana,” sarannya.(ayu)