‘Kamis Besok Mudah-mudahan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Bisa Menjadi Kenyataan’
SORONG – Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna DPR yang rencananya akan dilangsungkan Kamis (15/9) besok. Persetujuan Komisi II DPR tersebut diambil dalam rapat kerja tingkat l dengan pimpinaan DPD RI dan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin 12 September 2022.
Terkait persetujuan Komisi II DPR tersebut, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM kepada Radar Sorong, Selasa (13/9) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah, Komisi ll DPR RI dan fraksi-fraksi di DPR. “Kita bersyukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada pemerintah, DPR RI utamanya Komisi ll DPR RI dan fraksi terkait. Sampai pada pendapat akhir mini fraksi dari 9 partai yang ada di Komisi ll, mereka menyatakan rancangan undang-undang Provinsi Papua Barat Daya disepakati menyangkut ibukota dan semuanya menetapkan ibukota provinsi Barat Daya tetap di Kota Sorong,” katanya.
“Sedangkan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana, kabupaten dari saudara kita semua mereka tetap menyepakati berada di provinsi Induk (PB) dengan berbagai macam pertimbangan,” jelasnya. “Berdasarkan undang-undang pembentukan daerah otonomi, makanya fraksi mengambil sikap, kemarin (12/9) mereka semua sepakat menerima pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang memiliki cakupan wilayah satu kota dan lima Kabupaten,” tambahnya.
“Tinggal selangkah lagi, tidak ada pleno-pleno lagi, hanya tinggal Paripurna. Tuhan sayang, paling lambat hari Kamis (14/9) mudah-mudahan Rancangan undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang kita impikan, yang kita perjuangkan selama 20 tahun, bisa menjadi kenyataan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya di Sorong Raya yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat nusantara dan masyarakat Papua yang ada di Sorong Raya. Mari kita berikan dukungan doa agar provinsi ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum memutuskan menyetujui RUU PBD, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan kesempatan untuk masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya termasuk pimpinaan Komite l DPD RI serta unsure pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam pandangan akhir masing-masing fraksi, semua menyetujui RUU Papua Barat Daya dengan cakupan wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw dan Raja Ampat, dan menolak Kabupaten Fakfak dan Kaimana untuk bergabung ke Provinsi Papua Barat Daya. Sementara untuk ibukota Papua Barat Daya disetujui di Kota Sorong.
“Saya kira lengkap sudah dari tadi pandangan fraksi-fraksi dan Komite l DPD RI dan pandangan dari Pemerintah yang semua menyepakati Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini disetujui menjadi undang-undang dan kemudian nanti diteruskan kepada tahap berikutnya,” tegasnya. “Untuk itu, saya akan bertanya dengan semua yang ada disini apakah Rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bahwa kita Setujui menjadi Undang-undang dan akan kita teruskan Pembahasan Tingkat ll pada Rapat Paripurna,” katanya dalam rapat dan dijawab semua menjawab setuju. “Alhamdulillah. Selanjutnya kita akan melakukan prosesi persetujuan dan sekaligus peta wilayah,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam tahap tersebut merupakan Pengambilan keputusan dan penandatanganan draft tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. “Ini merupakan momentum yang bersejarah.Bukan hanya untuk Papua saja tapi untuk seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya. Mendagri menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi ll DPR RI yang dengan komitmen luar biasa melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis sehingga dapat menyelesaikan RUU sesuai dengan jadwal tahapan.
Setelah mendengar laporan serta pandangan masing-masing fraksi, Komite 1 DPD RI, Mendagri mengatakan pada prinsipnya pemerintah memberikan pandangan yang sama tentang hal-hal yang pokok. “Sehingga Kami memiliki sikap yang sama dan posisi yang sama yaitu Ibukota provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong dengan cakupan wilayah yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw,” katanya.
“Untuk itu pemerintah pada dasarnya optimis sama dengan pembentukan DOB Provinsi di Papua, sehingga pembentukan Provinsi Papua Barat Daya insya Allah akan dapat mempercepat pembangunan di Papua Barat. Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk juga memotong birokrasi, efisiensi pelayanan publik dan tentunya jangan kita lupakan tentang afirmatif action, untuk orang asli Papua. Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, pemerintah sekali lagi pada prinsipnya setuju untuk ke tahap selanjutnya untuk pengambilan keputusan Tingkat ll,” tegasnya. (zia)















