• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 6 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi

by admin
13 September 2022
in Lainnnya
0
KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedural dan Formil

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 Miliar. Gubernur Papua Lukas Enembe rencananya akan diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja Jayapura. Namun pemeriksaan ini batal dilakukan karena ketidakhaditan Gubernur Enembe yang sedang berobat keluar Negeri. Seratusan kelompok massa yang merupakan simpatisan gubernur mamadati Mako Brimob Polda Papua setelah mendapati informasi Gubernur Enembe  akan diperiksa oleh penyidik KPK. Untuk melakukan pengamanan  sekitar  tiga SSK aparat kepolisian diturunkan, baik dari Polresta Jayapura Kota, Polda Papua dan  personel Brimob.

Berita Terkait

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
9
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
67

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat memberikan keterangan pers mengatakan penetapan status tersangka pada kliennya sangat prematur dan tidak sesuai KUHP. “Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama  harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi,”  kata Stefanus Roy Rening didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Senin (12/9). “Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun mempertanyakan, penetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi yang tidak sesuai KUHP. “Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.  Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022.  Roy meminta KPK untuk hentikan berbagai macam cara yang mengkriminalisasi pejabat Papua. “Kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke Filipina,” katanya. Diakuinya, Gubernur Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini. “Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri tapi beliau (Lukas Enembe) sudah mendapat izin untuk berobat,”  tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya. “Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023. “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. (al/**/ant)

ADVERTISEMENT
Previous Post

KEK Sorong jadi Primadona, China Siap Investasi Smelter Nikel

Next Post

Belanja APBN Sorong Raya Hingga Agustus 2022 Meningkat

Related Posts

Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
9
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
67
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
10
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
39
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
53
Next Post
Belanja APBN Sorong Raya Hingga Agustus 2022 Meningkat

Belanja APBN Sorong Raya Hingga Agustus 2022 Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kunjungi Dapil, Rico Sia Serahkan Ribuan Bantuan Paket Sembako

Kunjungi Dapil, Rico Sia Serahkan Ribuan Bantuan Paket Sembako

6 September 2026
Gelar Bimtek 4 Hari, Rico Sia Cetak Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

Gelar Bimtek 4 Hari, Rico Sia Cetak Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

5 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!