• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 14 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejati Papua Barat Tetapkan Pengembang Perumahan Tersangka Korupsi KPR Fiktif

by admin
3 September 2022
in Lainnnya
0
Kejati Papua Barat Tetapkan Pengembang Perumahan Tersangka Korupsi KPR Fiktif

Tersangka berinisial MRS mengenakan rompi oranye dibawa menuju Lapas Kelas IIB Manokwari, Jumat (2/9). (Bagus Wicaksono/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan MRS (Inisial,red) yang merupakan pengembang perumahan bersubsidi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017, Jumat (2/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengatakan penetapan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Bili dan PT Sinar Nani Bili sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022. “Tersangka kini ditahan di Lapas kelas II B Manokwari,” kata Billy Wuisan di Manokwari, kemarin.

Berita Terkait

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
35
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
115

Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 saksi. PT Cahaya Nani Bili menawarkan pembangunan perumahan kepada Bank Papua Cabang Teminabuan di Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua. Dari 162 unit rumah FLPP yang PT Cahaya Nani Bili tawarkan, sekitar 48 unit rumah yang tidak terbangun namun sudah melakukan akad kredit dengan para nasabah atau debitur.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan akad, Bank Papua mencairkan uang sebesar Rp189.500.000 tiap satu unit rumah. “Hingga kini setalah melakukan akad kredit, nasabah belum mendapatkan rumah FLPP tersebut,” jelasnya. “Akibat perbuatan tersangka bersama oknum pegawai Bank Papua cabang Teminabuan, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.896.028.837,” imbuhnya.

Billy menuturkan bahwa uang yang masuk ke rekening PT Cahaya Nani Bili digunakan dan dikelola oleh tersangka bukan direktur PT Cahaya Nani Bili. “Ardi bin Azia hanya digunakan namanya sebagai direktur PT Cahaya Nani Bili. Sedangkan kenyataannya tersangkalah yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan PT Cahaya Nani Bili,” tuturnya.

Ia menyebutkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan sehingga bisa muncul nama baru yang sebelumnya menjadi saksi kemudian terjadi tersangka sebab perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama oknum pegawai Bank Papua cabang Teminabuan. “Kemungkinan ada tersangka baru dari pihak oknum pegawai Bank Papua,” sebutnya.

Ditambahkannya, MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj. Wali Kota Sorong Sidak Pasar Boswesen

Next Post

Penanganan Stunting Program 100 Hari Kerja Pj Bupati Sorong

Related Posts

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
35
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
41
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’
Lainnnya

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
115
Lainnnya

A

9 Juli 2026
19
Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Lainnnya

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026
38
Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH
Lainnnya

Proses Seleksi Anggota Polri Junjung Tinggi Prinsip BETAH

25 Mei 2026
14
Next Post
Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Kota Sorong Demo Minta Tarif Dinaikkan

Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Kota Sorong Demo Minta Tarif Dinaikkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Dorong Anak Muda Sorong Jadi Talenta Unggul di Sektor Energi

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Dorong Anak Muda Sorong Jadi Talenta Unggul di Sektor Energi

13 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

11 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!