• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 17 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

by admin
12 Agustus 2022
in Berita Utama
0
3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Penyidik Kepolisian Resort Manokwari menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa Kampung Bakaro Manokwari tahun anggaran 2017 dan 2018. Ketiga orang tersangka tersebut berinisial AM, LAB dan PM. Ketiganya merupakan penyelenggara Kampung Bakaro. Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.987.004,43.

Sebelum menetapkan ketiga orang tersangka, Satreskrim Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, ketiganya secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa. “Para tersangka secara sadar menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang mana tidak merealisasikan sesuai dengan APBK kampung,” kata Iptu Arifal Utama, Kamis (11/8).

Berita Terkait

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
23
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
39

Arifal menuturkan sebagaian dana desa tersebut, para tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan peruntukannya. “Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakanm tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa tersebut sama sekali tidak pernah melibatkan aparat dan warga kampung Bakaro.  Polres Manokwari sejak tahun 2021 telah mengupayakan untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut, namun ketiga tersangka tersebut tidak mampu untuk mengembalikannya. “Dengan kondisi tersebut, maka Kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ucap Arifal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Next Post

Kronologi Pengeroyokan YR oleh Siswa STM

Related Posts

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
23
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
39
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur
Berita Utama

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026
27
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik
Berita Utama

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
184
Next Post
Kronologi Pengeroyokan YR oleh Siswa STM

Kronologi Pengeroyokan YR oleh Siswa STM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kombes Pol Satria Vibrianto Kembali ke Papua Barat Daya, Siap Lanjutkan Program Dir Intelkam Sebelumnya

Kombes Pol Satria Vibrianto Kembali ke Papua Barat Daya, Siap Lanjutkan Program Dir Intelkam Sebelumnya

16 September 2026
Pererat Silaturahmi, Telkomsel Branch Sorong Apresiasi Radar Sorong di HUT ke-26 Tahun

Pererat Silaturahmi, Telkomsel Branch Sorong Apresiasi Radar Sorong di HUT ke-26 Tahun

16 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!