MANOKWARI – Puluhan massa dari 7 wilayah tambang emas yakni Wasirawi, Warmomi, Meimas, Kali Kasi, Weyof, Waramui dan Wariori mendatangi Kantor Bupati Manokwari, Selasa (21/6) sekitar pukul 10.45 wit. Pemilik hak ulayat dari tujuh wilayah tersebut menolak penutupan tambang emas di wilayah tersebut.
Salah satu massa yang melakukan aksi penolakan, dalam orasinya mengatakan apa yang ada di tujuh wilayah tersebut merupakan harta yang terpendam selama ribuan tahun dan sekarang saatnya untuk orang-orang yang tidak mampu guna memenuhi kebutuhan hidup. Kita rakyat kecil menginginkan untuk jangan tutup tambang emas rakyat di tujuh wilayah tersebut. ”Sumber daya alam yang ada saat ini yakni tambang emas, kami kelola secara mandiri untuk membangun kampung, menumbuhkembangkan ekonomi di tingkat kampung,” ujarnya dalam orasi.
”Ini lah salah satu proses pembangunan dalam kemandirian dari tingkat kampung hingga perkotaan,” imbuhnya. Lebih lanjut dalam orasinya, kami melihat di berbagai media massa yang mana banyak sekali pemberitaan terkait akan ditutupnya tambang emas. Kami berupaya agar kehidupan masyarakkat adat ini bisa bertumbuh, berkembang dengan mengolah potensi sumber daya alam.
”Kami siap berdialog dengan pimpinan daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati. Masyarakkat mengelola tambang emas secara tradisional dan sudah bisa di kategorikan sebagai pertambangan rakyat,” beber orator tersebut. Terdapat lima poin dalam pernyataan sikap yang diserahkan ke Bupati Manokwari yakni pertama, menolak dengan tegas penutupan penambangan emas di tujuh wilayah. Kedua, untuk segera menerbitkan ijin terkait tambang rakyat di wilayah tersebut.
Ketiga, menolak dengan tegas adanya investor besar yang masuk di tujuh wilayah penambangan. Keempat, jika aktifitas penambangan ditutup, maka akses jalan Manokwari-Sorong ditutup dan sebaliknya. Kelima, jika tidak di tanggapi, maka akan lakukan aksi golput dalam pemilu 2024 baik pemilihan presiden hingga pemilihan bupati.
Pernyataan sikap aksi penolakan penutupan tambang emas di tujuh wilayah, diserahkan oleh Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni dan diterima oleh Sekda Manokwari, Henri Sembiring yang didampingi Asisten I, Asisten II dan beberapa pimpinan OPD.
Henri Sembiring mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan sikap dari massa aksi dan selankutnya akan diteruskan kepada Bupati Manokwari, Hermus Indou.
”Karena Bupati Manokwari lagi di luar kota, sehingga pernyataan sikap ini kami yang wakili dan kemudian diserahkan ke Bupati,” ujar Sekda Manokwari.
Ia menyebutkan akan mencari waktu untuk mengundang perwakilan-perwakilan dari pemilik hak ulayat di tujuh wilayah tersebut beserta ketua LMA Distrik Masni.
”Karena ada yang tidak setuju pertemuannya perwakilan, maka kami menunggu petunjuk Bupati. Jika di ijin kan maka kami akan undang semua di Sasana Karya,” sebutnya.
”Dan mereka memberi waktu satu minggu untuk ditanggapi,” imbuhnya.
20 Pengusaha Penambangan Emas
Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni menyebutkan ada sekitar 20 pengusaha tambang emas di tujuh wilayah. ”Salah satunya mas adit,” ujar Soleman kepada Wartawan di Manokwari, Selasa (21/6). Soleman menyebutkan di tujuh wilayah penambangan emas, terdapat 30 kepala suku yang mana setiap kepala suku menggunakan satu alat berat exavator untuk melakukan dilakukan penambangan di wilayahnya.
”Ada 30 kepala suku, jadi ada 30 alat berat exavator. Masyarakat sudah mendapatkan manfaat dari penambangan emas,” sebutnya. Ia meminta kepada pemerintah Manokwari bekerja sama dengan pemerintah Papua Barat agar memberikan ijin tambang rakyat. ”Kami tidak mau menggunakan investor yang besar-besar karena akan rusak seperti di tambang emas Freeport Timika,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ada bekerja sendiri dengan alat yang ada. Kami tidak bongkar gunung, bongkat hutan tetapi penambang di aliran sungai.
”Kami kerja menggunakan alat berat exavator,” jelasnya. Soleman mengakui bahwa alat berat exavator adalah milik pengusaha dan dikelola. ”Kami hanya punya tanah saja,” sebutnya.Dirinya bersama pemilik hak ulayat yang lain menolak investor yang masuk melainkan menggunakan pengusaha lokal. Dari apa yang didapatkan dalam penambangan emas, pengusaha dan pemilik hak ulayat menggunakan sistem bagi hasil.
”Setiap bulannya mendapat Rp600 juta per alat berat per kepala suku yang dibayar oleh pengusaha,” terang Soleman. (bw)













