dr.Mavkren : Sebagian Besar Operasional Rumah Sakit Dibiayai dari Dana BLUD
SORONG – Bukan hanya Yacob Kareth yang menyampaikan suara hatinya atas pencopotan dirinya sebagai Sekda Kota, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Sele Be Solu, dr.Mavkren J Kambuaya,MARS yang kini menjabat sebagai dokter fungsional di RSUD Sele Be Solu pun angkat nicara. Dalam jumpa pers dengan media di salah satu café di Km 12, dr Mavkren mengatakan sebelumnya Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Sorong yang selama hampir 5 tahun telah mempercayakan ia sebagai direktur RSUD Sele Be Solu. Namun, ada beberapa hal yang ia sayangkan terkait pernyataan wali kota mengenai alasan mengapa hingga ia dicopot.
”Saya ingin melakukan klarifikasi tentang pernyataan bapak wali kota Sorong mengenai pergantian direktur RSUD Sele Be Solu pada hari Jumat 17 Juni 2022. Sebelumnya, saya berterima kasih kepada bapak wali kota karena sudah mempercayakan saya hampir 5 tahun menjabat sebagai Direktur RSUD Sele Be Solu. Namun yang saya sayangkan adalah pernyataan-pernyataan beliau mengenai teman-teman dokter dan perawat yang demo dan hal lainnya,” katanya.
Yang pertama, lanjutnya, pernyataan wali kota terkait Direktur sering telat membayar insentif tenaga kesehatan,
dijelaskannya bahwa untuk pembayaran Insentif COVID-19 bagi para Nakes tahun 2020, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor HK.01.01/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada halaman 5 point ke 5 menyatakan bahwa Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan.
”Alokasi BOK ini tidak terdapat dalam DPA RSUD Sele Be Solu, tetapi pada DPA Dinas Kesehatan Kota Sorong. Jadi, dana Insentif COVID-19 tahun 2020 ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kota Sorong pada dana BOK tambahan di Dinas Kesehatan Kota Sorong, bukan ke kas atau rekening RS Sele Be Solu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa untuk pembayaran Insentif COVID-19 bagi para Nakes tahun 2021 mengacu pada Permenkes nomor HK.01.07./MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19.
”Sumber dananya adalah dari Dana DAU/DBH yang ditransfer dari Pusat ke Kas Daerah Kota Sorong dengan mekanisme pengajuan kita klaim dan pembayaran yang sama seperti tahun Permenkes tahun 2020. Jadi uang itu tidak di kami RSUD Sele Be Solu, tapi uang itu ada di kas daerah Kota Sorong,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr Mavkren mengatakan, ada mekanisme pembayaran insentif COVID-19 dalam Permenkes 392/2020 sebagaimana dimuat pada halaman 25 huruf c tentang Pengusulan Insentif Pemerintah Daerah yakni fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif dalam penanganan COVID-19. Hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan diusulkan kepada Dinas Kesehatan.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan melalui tim verifikasi melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan disampaikan kepada BPKAD/DPKAD berikut nominal,nama,Nomor Induk Kependudukan,Nomor Pokok Wajib Pajak,dan nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan, selanjutnya BPKAD/DPKAD melakukan penelaahan kemudian melakukan pencairan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.
”Sesuai penjelasan Permenkes tersebut jelas bahwa RSUD Sele Be Solu hanya mengusulkan nominal insentif yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sorong beserta berkas administrasi penunjang, dimana semua berkas adminitstrasi tersebut telah diinput oleh tim RSUD Sele Be Solu ke dalam aplikasi insentif sejak tahun 2020 untuk Insentif COVID-19 tahun 2020. Dan tahun 2021 untuk insentif COVID-19 tahun 2021, dimana aplikasi tersebut terhubung langsung dan dipantau oleh Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri untuk diverifikasi di Dinas Kesehatan Kota Sorong,” ungkapnya.
”Bila usulan berkas administrasi yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan layak bayar, maka Dinas Kesehatan memberikan hasil verifikasi tersebut ke BPKAD Kota Sorong dan selanjutnya insentif tersebut dibayarkan langsung dari BPKAD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan. Tidak boleh dibayar tunai kepada tenaga kesehatan, karena mencegah adanya salah sasaran dan pemotongan hak-hak tenaga kesehatan tersebut,” sambungnya.
Kemudian menanggapi kekecewaan Wali kota tentang Laporan Keuangan yang tidak pernah diterima. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
”Karena setiap tahun Laporan Keuangan RSUD Sele Be Solu, baik yang belum diaudit oleh Akuntan Publik dan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik diserahkan kepada Wali Kota Sorong melalui Sekpri wali kota oleh saya sendiri. Dan setelah menyerahkan Laporan Keuangan tersebut saya sms kepada bapak Wali kota bahwa Laporan Keuangan RS Sele Be Solu sudah saya serahkan melalui Sekpri bapak. Bukti tersebut masih tersimpan dalam percakapan via sms saya dengan bapak Wali kota,” tegasnya.
Selanjutnya, Ia Menanggapi pernyataan Wali kota Sorong tentang para perawat dan dokter RSUD Sele Be Solu yang datang demo di kantor Wali kota menanyakan pembayaran TPP dan hutang Insentif COVID-19 tahun 2020 dan 2021 karena tidak dijelaskan oleh Direktur.
”Kami membantah pernyataan tersebut, karena para dokter dan perawat pada bulan Januari 2022 telah bertemu dengan saya selaku Direktur menanyakan tentang Hutang Insentif COVID19 tahun 2020 dan 2021 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sorong. Dan saya telah menjelaskan bahwa karena diakui sebagai hutang maka dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 dan dibayarkan di akhir tahun 2022 ini, sesuai mekanisme keuangan yang berlaku. Dan memfasilitasi perwakilan dokter untuk bertemu Kepala BPKAD pada hari Senin pagi tanggal 24 Januari 2022 di ruang kerja beliau, dan beliau menjelaskan hal yang sama,” jelasnya.
”Setelah itu pada bulan April 2022 dokter spesialis dan dokter umum kembali bertemu dengan saya di ruangan direktur dan menayakan kembali tentang Insentif tersebut dan terutama TPP yang belum dibayarkan di tahun 2022, dan sudah kami berikan penjelasan berupa surat tertulis kepada para dokter melalui Komite Medik pada tanggal 28 April 2022,” ujarnya.
Ia juga menanggapi Mengenai pernyataan Wali kota bahwa harapan Wali kota agar insentif dokter dibayarkan dari pendapatan BLUD, tidak sesuai dengan Permenkes nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Pendayagunaan Dokter Spesialis pasal 8 ayat 1 dan 2 yakni :
(1). Pimpinan kementrian/lembaga,gubernur,atau bupati/walikota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 bertanggungjawab menyediakan tempar tinggal,jasa pelayanan,sarana prasarana, alat kesehatan,sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
(2). Selain bertanggungjawab sebagaimana pada ayat (1), pimpinan kementrian/lembaga,gubernur,atau bupati/walikota juga bertanggungjawab memberikan insentif tambahan atau insentif daerah sesuai dengan tugas fungsi,dan kewenangan masing-masing.
Ia menambahkan Sejak ditetapkannya RSUD Sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Wali kota Sorong Nomor 445/86 A/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan mulai menjalankan fungsi BLUD mulai tahun 2015 hingga tahun 2022 ( kurang lebih 6 tahun), sebagian besar operasional Rumah Sakit Sele Be Solu dibiayai dari dana BLUD.
”Diantaranya tagihan listrik, air, telpon,internet, pengisian tabung oksigen, gaji tenaga honor BLUD termasuk asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka, belanja makan bagi pasien, gaji cleaning service dan security, bayar jasa layanan dokter dan seluruh pegawai,belanja reagen, BMHP,obat-obat bagi peserta JKN, solar dan BBM, meubel, ATK,komputer, pemeliharaan alat kesehatan,kalibrasi,pelatihan/bimtek,” ungkapnya.
”Bahkan gaji bagi tenaga honor APBD yang ditempatkan untuk bekerja di RS Sele Be Solu , yang dibayarkan oleh Pemkot setiap 3 bulan, selalu ditalangi dan dibayarkan gajinya setiap bulan lebih dahulu dari dana BLUD Rumah Sakit agar tenaga honor APBD dapat memberikan pelayanan dengan baik bagi pasien,” sambungnya.
”Klarifikasi ini saya lakukan agar tidak menimbulkan kesalahpamahan, khususnya tenaga kesehatan yang belum dibayarkan Insentif COVID-19 dan TPPnya di daerah lain dan khususnya di Kota Sorong,” pungkasnya.(zia)













