Rico Sia : Disetujui Untuk Diparipurnakan jadi Usulan DPR RI Untuk Dibahas Bersama Pemerintah
SORONG- Upaya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk sampai ke titik final telah terbuka lebar. Hal ini menyusul keputusan Badan Legislasti (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya digelar di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dari 9 fraksi di DPR, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, PAN menyatakan setuju. Sementara Demokrat menolak.
”Kita sudah dengar pandangan Fraksi. 8 Fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui? Setuju,” tanya pimpinan Baleg Achmad Baidowi (Awiek) kepada anggota. ”Setuju,” jawab anggota.
Menanggapi keputusan Baleg DPR RI, anggota DPR RI Dapil Papua Rico Sia mengatakan, keputusan tersebut tentunya merupakan saat yang dinanti-nantikan oleh semua pihak. Dan selaku wakil rakyat dari Papua Barat, tentunya Rico Sia pun mengaku sangat gembira dan Ia yakin tahun ini, RUU Papua Barat Daya sah jadi Undang-Undang. Dari rapat harmonisasi di Baleg DPR RI, fraksi-fraksi di DPR RI setuju untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna oleh Komisi II menjadi RUU usulan DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah.
“Dengan adanya keputusan Baleh DPR RI Ini, berarti menyetujui RUU PBD ini menjadi usulan DPR RI yang akan diparipurnakan untuk dibahas bersama pemerintah. Ya kita perkirakan tahun inilah, PBD sudah jadi,”ujar Rico Sia melalui ponselnya. Rico Sia mengakui, Rapat Baleg DPR RI ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh tim PBD karena merupakan tahapan yang harus dilalui untuk sampai pada Rapat Paripurna DPR RI guna selanjutnya dibahas bersama pemerintah. Hasil pleno dalam Rapat Paripurna bersama pemerintah itulah yang nantinya memutuskan RUU Papua Barat Daya sah untuk jadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Rico Sia mengatakan, sesuai yang telah diperjuangkan bersama , UU Otsus No 2 Tahun 2021, DPR RI memang sudah seharusnya menyetujui pembentukan Provinsi Papua Barat. Dan itu merupakan tanggung jawab moral yang Ia sebagai DPR RI Dapil Papua Barat. Karena itu, Ia dan tim PBD lainnya tentu menyambut gembira hasil Rapat Harmonisasi Baleg DPR RI dimana semua fraksi sudah menyetujui RUU PBD jadi agenda untuk diparipurnakan menjadi RUU usulan DPR RI. “Sesuai amanat UU Otsus No 2 Tahun 2021, merupakan tanggung jawab moral dari semua pemangku kepentingan dimana RUU Papua Barat Daya ini harus disahkan jadi Undang-Undang, ya kita tunggu saja, yang jelas tahun ini,”tandas waki rakyat dari Fraksi Nasdem ini.
Seperti yang disampaikan oleh pimpinan Baleg DPR RI, ”Sebenernya ada 6 yang diusulkan. RUU Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua, dan Papua Barat. Namun, dalam legal drafting untuk UU induk yang dimekarkan tidak perlu direvisi. Direvisinya gunakan UU baru. Seperti UU Kalimantan Utara pemekaran dari Kalimantan Timur, UU Provinsi Kaltim-nya tidak perlu direvisi. Jadi UU Papua dan Papua Barat tidak direvisi. Biar enggak overlap,” sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek bicara soal pro dan kontra yang terjadi pada pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk demokrasi. ”Nah soal pro kontra dalam demokrasi itu hal yang biasa karena selain yang kontra ada juga yang setuju. Kalau setuju semua ya bukan demokrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Papua Barat Daya, Drs Ec Lambert Jitmau, MM yang dihubungi Radar Sorong tak banyak berkomentar, selain mengucapkan syukur dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang selama ini mendukung upaya terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya. “Puji Tuhan, Alhamdulillah”. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua Barat atas dukungannya selama ini,”ujar Lambert Jitmau yang sehari-hari Wali Kota Sorong. (rfs/detik.com/ros)
















