JAYAPURA – Dit Polairud Polda Papua melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 Kg, di Dermaga Polair Polda Papua, Jumat (24/9).
Dir Polair Polda Papua, Kombes Pol Kasmolan, mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil dari penangkapan oleh personel Dit Polair Polda Polda Papua pada 13 September 2021 pukul 00.30 WIT, saat sedang melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi Kota Jayapura. Ganja tersebut dibawah oleh 3 warga PNG yang telah menjadi tersangka, yakni Nick (30), Johnson (31), dan Patrick (52).
“Adapun kegiatan ini akan terus bersinambungan terhadap kasus-kasus yang kita tangani selama ini dan kita akan terus melaksanakan pengamanan di wilayah perairan. Dalam rangka menciptakan daerah Kota Jayapura yang bersih dari peredaran Narkotika dan kondusif sehingga tidak mempengaruhi kegiatan PON yang sedang diselengarakan pada saat ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000 (delapan miliar rupiah).(al)













