• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 21 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ganja 1.413,8 Kg Dimusnahkan

by admin
25 September 2021
in Lintas Papua
0
Ganja 1.413,8 Kg Dimusnahkan

Pemusnahakan barang bukti oleh Ditpolairud Polda Papua.(Albert/Radar)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAYAPURA – Dit Polairud Polda Papua melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 Kg, di Dermaga Polair Polda Papua, Jumat (24/9).
Dir Polair Polda Papua, Kombes Pol Kasmolan, mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil dari penangkapan oleh personel Dit Polair Polda Polda Papua pada 13 September 2021 pukul 00.30 WIT, saat sedang melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi Kota Jayapura. Ganja tersebut dibawah oleh 3 warga PNG yang telah menjadi tersangka, yakni Nick (30), Johnson (31), dan Patrick (52).

“Adapun kegiatan ini akan terus bersinambungan terhadap kasus-kasus yang kita tangani selama ini dan kita akan terus melaksanakan pengamanan di wilayah perairan. Dalam rangka menciptakan daerah Kota Jayapura yang bersih dari peredaran Narkotika dan kondusif sehingga tidak mempengaruhi kegiatan PON yang sedang diselengarakan pada saat ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
70

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
65
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
29

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000 (delapan miliar rupiah).(al)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dharmayukti Karini Kaimana Gelar Bakti Sosial

Next Post

Api PON XX Start dari Klamono

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
70
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
65
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
29
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
7
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen
Lintas Papua

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

28 Juni 2026
17
Next Post
Api PON XX Start dari Klamono

Api PON XX Start dari Klamono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman

Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman

20 September 2026
Keroyok Anggota Polri,  Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Keroyok Anggota Polri, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

20 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!