AIMAS – Kasat Narkoba Iptu Laurensius Wayne,S.TK memimpin penyergapan rumah produksi minuman lokal (Milo) jenis cap tikus (CT) di Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. Dalam penyergapan tersebut, dua orang tersangka berinisial OH (42) dan JS (24) yang ditemukan di TKP, langsung ditangkap dan selanjutnya digelandang menuju Mapolres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung,S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Laurensius Wayne, S.TK mengatakan, penyergapan dilalukan berdasarkan hasil giat razia anggota Sat Narkoba Polres Sorong. Dimana dari hasil interogasi pengecer milo jenis CT, yang bersangkutan membeberkan bahwa terdapat pabrik yang memproduksi dan menyuplai CT di Distrik Mayamuk. “Saat dilakukan penggrebekan didapati dua orang tersebut sedang memproduksi CT. Keduanya langsung diinterogasi di TKP, mereka mengaku sudah sering memproduksi dan menjual CT,” ungkap Iptu Laurens.
Kegiatan operasi rumah produksi CT tersebut sudah efektif dalam setahun belakangan. Sebelum dikelola OH dan JS, bisnis tersebut dikelola oleh saudaranya, dan baru dilanjutkan oleh kedua tersangka sejak Desember lalu. Dari TKP pertama di rumah produksi, ditemukan 16 drum plastik ukuran 200 Liter, 3 drum besi yang di pakai untuk memasak bahan baku. Ditemukan juga 1 pak bungkusan fermipan, bahan baku endapan 3.200 liter, jerigen ujuran 5 liter, 1 set bambu rakitan penyulingan, 1 buah selang penyulingan,1 pak plastik ukuran panjang, 3 buah corong, 9 jerigen ukuran 20 liter, 1 unit motor Fino PB 3000 XT, serta 2 unit HP Vivo dan Oppo.
Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Sorong langsung menuju ke rumah kedua tersangka untuk mencari BB lainnya. Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di seputaran rumah tersangka, ditemukan ratusan liter CT siap edar yang disimpan dalam 11 jerigen ukuran 20 liter, gula dan uang tunai hasil penjualan CT sejumlah Rp 1.050.000. “Total BB bahan baku CT di TKP 1, ada sekitar 3.180 liter yang diendapkan. BB tersebut kemudian dimusnakan di tempat dengan cara dibakar. Sementara BB CT siap edar dari TKP 2, berikut perangkat lainnya diamankan di Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Total keseluruhan CT mukai dari bahan baku yang belum jadi hingga Milo siap edar berjumlah 1.428 liter dengan total ditaksir mencapai Rp 85.680.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam Proses Penyelidikan terkait keberadaan pabrik di seputaran TKP. Tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (ayu)













