• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 18 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Di Tempat Berbeda, 2 Pengedar Ganja Dibekuk

by admin
24 Januari 2022
in Metro Sorong
0
Di Tempat Berbeda, 2 Pengedar Ganja Dibekuk

Tim Opsnal saat melaksanakan gelar perkara awal terhadap AB dan JR. ISTIMEW FOR RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AIMAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.T.K, untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini bukan hanya satu, namun dua tersangka yang diduga terlibat berhasil diamankan. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda di waktu yang berbeda.

Tersangka pertama bernama AW alias AB (31 tahun), merupakan warga Kampung Key, Surya, Kota Sorong. AB diamankan di sekitar Tugu Pawbili Km 17, dengan BB berupa 5,89 gram ganja yang dikemas menjadi 6 paket kecil yang dibungkus di dalam plastik bening.

Berita Terkait

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

17 Agustus 2026
11
Momen HUT RI KE-81, Wali Kota Sorong Launching 100 Titik Backbone Fiber Optic Menuju Smart City

Momen HUT RI KE-81, Wali Kota Sorong Launching 100 Titik Backbone Fiber Optic Menuju Smart City

17 Agustus 2026
44
Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

15 Agustus 2026
12

Dari tangan AB, Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan satu unit HP merk Vivo V20, serta BB satu unit motor Honda Beat bernopol PB 2103 AF.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka kedua atas nama JR alias Suknor (32 tahun), merupakan warga Kampung Aimo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Suknor diamankan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Sorong-Klamono KM 26 Aimas.

Suknor diamankan berikut BB ganja 12,47 gram, yang dikemas dalam 2 paket berukuran sedang. Dari tangan Suknor, tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 juta, kertas linting merk mars brand, serta satu unit HP merk Oppo A53.

Bukan hanya itu, BB lain yang juga berhasil diamankan yakni 2 pipet kaca, 4 sedotan warna putih, satu penutup botol Aqua yang sudah dirakit, 3 pack plastik bening kecil untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja.

Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Soring, Iptu Laurensius Wayne, S.Tr.K mengatakan, kedua pelaku tersebut saling terlibat dalam kasus yang sama.

Mulanya, tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong, bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama Antonius Wee alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja, dan akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Sorong menuju Kota Sorong. Tim Opsnal Sat Narkoba bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong selanjutnya melakukan penangkapan terhadap target dan melakukan penggeledahan guna mencari BB.

“Setelah penggeledahan dan berhasil menemukan BB, kami kemudian melakukan interogasi awal. Dari situ AB mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial JR alias Suknor,” ungkap Kasat Narkoba.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya. Sesuai harapan, JR alias Suknor berikut BB akhirnya berhasil dibawa menuju Polres Sorong guna kepentingan pemeriksaan.

Setelah penangkapan dan pengembangan, pada hari Sabtu (22/1), tim langsung melakukan gelar perkara awal di Ruang Satresnarkoba Polres Sorong.

“Dari banyak serta bentuk BB ganja yang kami dapatkan, keduanya ini bukan hanya pengguna melainkan pengedar. Sehingga mereka disangkakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba . (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DAP Jaring Aspirasi Masyarakat Paambemuk

Next Post

Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Related Posts

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat
Metro Sorong

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

17 Agustus 2026
11
Momen HUT RI KE-81, Wali Kota Sorong Launching 100 Titik Backbone Fiber Optic Menuju Smart City
Metro Sorong

Momen HUT RI KE-81, Wali Kota Sorong Launching 100 Titik Backbone Fiber Optic Menuju Smart City

17 Agustus 2026
44
Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong
Metro Sorong

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

15 Agustus 2026
12
Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian
Metro Sorong

Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

14 Agustus 2026
14
Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan
Metro Sorong

Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

14 Agustus 2026
13
PPPK Paruh Waktu Temui Wali Kota Sorong, 226 Orang Dijanjikan Diangkat Penuh Waktu Paling Cepat September
Metro Sorong

PPPK Paruh Waktu Temui Wali Kota Sorong, 226 Orang Dijanjikan Diangkat Penuh Waktu Paling Cepat September

11 Agustus 2026
274
Next Post
Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Mayjen Gabriel Lema Jabat Pangdam Kasuari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

HUT ke-81 RI, Kilang Kasim Gelar Lomba Daur Ulang Barang Bekas untuk Dorong Budaya Kerja Berkelanjutan

HUT ke-81 RI, Kilang Kasim Gelar Lomba Daur Ulang Barang Bekas untuk Dorong Budaya Kerja Berkelanjutan

18 Agustus 2026
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!