SORONG – Sebanyak 128 Satwa liar asal Raja Ampat berhasil diamankan oleh
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya dari seorang pelaku berinisial A (23 tahun) di Jl. Tuturuga SP 1 Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K. melalui Ps. Kasi Intelair Subdit Gakkum AKP Imran, S.Sos menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penguasaan dan perdagangan satwa liar di wilayah Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan satwa liar berupa burung dan reptil yang diduga berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Imran di kantor BBKSDA Papua Barat Daya, Sabtu (7/11/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi
yang diinformasikan.
Kemudian dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang ditempatkan di dalam empat buah karton, dengan rincian dua ekor burung jenis Kakatua yang berjambul kuning. Kemudian yang kedua, satu ekor Kuskus pohon yang diduga merupakan jenis endemik wilayah Kabupaten Raja Ampat. Dan yang ketiga, 125 ekor jenis Kadal Panana.
“Selain mengamankan sejumlah satwa tersebut, petugas kami juga mengamankan satu orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Kemudian, saat ini Ditpolairud Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman dalam proses penanganan perkara, termasuk pengumpulan bahan keterangan, menelusuri asal-usul satwa, mengetahui tujuan penguasaan maupun dugaan peredarannya serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan identifikasi dan status perlindungan masing-masing jenis satwa.

Kemudian dalam penanganan perkara ini, kata Imran, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan Perundang-undangan di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.
“Selanjutnya pada hari ini Sabtu, 7 November 2026, seluruh satwa yang telah diamankan akan dititip-rawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Papua Barat Daya untuk mendapatkan perawatan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ditpolair Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, pengangkutan maupun perdagangan satwa yang dilindungi secara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Saat ini kami melimpahkan perkara ini ke balai untuk ditindaklanjuti. Untuk BB (barang bukti) nanti yang berwenang dalam hal ini BBKSDA akan menentukan apa-apa saja satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Proses selanjutnya dari Ditpolairud melimpahkan kasus ini ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Papua Barat Daya, Nanang Hari Murdani, S.Hut, M.Si mengatakan bahwa, pihaknya hanya melakukan penitipan, merawat satwa-satwa tersebut, supaya ke depan satwa-satwa itu bisa dipastikan hidup.
“Nanti satwa-satwa ini diperiksa kesehatannya dan nantinya akan dilepasliarkan kembali. Untuk saat ini satwa-satwa tersebut akan diidentifikasi juga apakah dilindungi atau tidak. Untuk kasusnya nanti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang menangani,” terang Nanang Hari Murdani.(akh)














