SORONG – Beberapa waktu lalu penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan kasus pengadaan baju dinas anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan menetapkan 6 tersangka.
Kini penyidik Polresta Sorong Kota kembali menetapkan tersangka pengadaan kasus baju dinas bagi staf aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi PBD.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan, S.Tr.K., S.I.K. saat ditemui wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dijelaskan bahwa penetapan tersangka jilid dua ini adalah kasus tindakan pidana korupsi (tipikor) pada Sekretariat DPR Provinsi PBD Tahun Anggaran 2024.
Diungkapkan bahwa penetapan tersangka, sesuai dengan hasil gelar perkara penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota bersama Tipikor Ditreskrimsus Polda PBD. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada hari Rabu (28/10/2026) lalu.
“Dari hasil gelar perkara menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi baju dinas dengan kerugian negara sekitar Rp 477 juta,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial JN dan ES. Dimana inisial JN selaku Sekwan dan EF selaku staf yang diperbantukan dari Provinsi Papua Barat. Afriangga menjelaskan bahwa hari ini, pihaknya langsung melayangkan panggilan pertama untuk dimintai keterangan terhadap kedua tersangka yang saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari. “Ini dulu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 603 dan atau pasal 604 junto pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.(*/akh)














