RAJA AMPAT – Persoalan antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat Gideon Omkarsba dan wartawan Endy Mamborasar terkait sebuah pemberitaan kini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasatpol PP Raja Ampat Gideon Omkarsba menjelaskan, persoalan bermula dari pemberitaan mengenai kegiatan diklat pendidikan dasar bagi 70 peserta Satpol PP Raja Ampat yang dilaksanakan di Yogyakarta, Magelang.
Gideon Omkarsba mengatakan, pemberitaan tersebut memuat informasi bahwa para peserta tidak difasilitasi atau tidak diberikan uang saku.Kasatpol PP menegaskan, informasi mengenai uang saku tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, uang saku bagi peserta diklat telah disalurkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Satpol PP Raja Ampat.
Gideon mengatakan, dirinya kemudian menghubungi EM secara pribadi karena merasa pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Kasatpol PP mengakui saat menghubungi wartawan tersebut dirinya menggunakan nada bicara yang cukup keras karena terbawa emosi.
Gideon Omkarsba menegaskan, sikap tersebut merupakan persoalan personal dan tidak ditujukan untuk menyerang institusi pers maupun profesi wartawan secara keseluruhan.
Gideon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para wartawan, termasuk EM, atas perkataan keras yang sempat disampaikan.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi kedua pihak sehingga hubungan antara Satpol PP Raja Ampat dan insan pers dapat kembali terjalin dengan baik.
Gideon Omkarsba juga menambahkan setiap pemberitaan ke depan didahului dengan konfirmasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Kuasa hukum Gideon Omkarsba, Arfan Poretoka, mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya merupakan respons spontan terhadap pemberitaan dan bukan bentuk serangan terhadap institusi atau profesi media.
Arfan mengatakan, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat di Raja Ampat selama ini cukup baik sehingga persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum pemberitaan diterbitkan.
Terkait laporan polisi yang telah dibuat, Arfan Poretoka mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan.
Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila nantinya mendapat panggilan resmi dari aparat penegak hukum.
Arfan mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Arfan juga mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang untuk mediasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan. “Saya mengapresiasi permohonan maaf yang telah disampaikan Gideon Omkarsba kepada wartawan,” katanya.(zia)













