
SORONG – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Sorong menggelar sosialisasi peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan mekanisme baru yang akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Lantai 1 Kantor Pelindo Regional 4 Sorong pada Rabu (16/9) tersebut dihadiri oleh Terminal Head TPK Sorong, Welta Selfi, General Manager Pelindo Regional 4 Sorong, Sonny Uktolseya, jajaran pejabat struktural, serta sekitar 40 peserta yang terdiri atas pengguna jasa dan stakeholder terkait di lingkungan Pelabuhan Sorong.
Dalam kegiatan tersebut, Manager Penunjang Operasi TPK Sorong, Nurlima M. Basri, menyampaikan materi mengenai mekanisme peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas yang sebelumnya diterbitkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas dan mulai 1 Oktober 2026 akan diterbitkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Materi yang disampaikan meliputi proses administrasi, penyesuaian mekanisme layanan, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan oleh pengguna jasa menjelang implementasi kebijakan tersebut.
Terminal Head TPK Sorong, Welta Selfi, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelarasan proses bisnis layanan kepelabuhanan untuk mendukung layanan yang semakin terintegrasi dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pengguna jasa memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme yang akan diberlakukan. Dengan pemahaman yang sama, proses transisi diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kelancaran pelayanan barang petikemas di Pelabuhan Sorong,” ujar Welta.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme yang akan diterapkan setelah peralihan, terutama mengenai proses administrasi, alur pembayaran, serta dampaknya terhadap kegiatan operasional sehari-hari.
Beberapa pengguna jasa juga menyampaikan harapan agar perubahan mekanisme penerbitan nota layanan tidak menambah kompleksitas proses yang selama ini telah berjalan. Menanggapi hal tersebut, TPK Sorong menjelaskan bahwa peralihan yang dilakukan tidak bertujuan menambah tahapan layanan, melainkan sebagai bagian dari penyesuaian proses bisnis yang telah dipersiapkan agar tetap berjalan efektif serta memberikan kepastian layanan bagi pengguna jasa.
Melalui sosialisasi ini, TPK Sorong berharap seluruh pengguna jasa dan stakeholder memahami perubahan yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2026 serta dapat melakukan persiapan yang diperlukan. Dengan komunikasi yang intensif dan pemahaman yang sama, proses peralihan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala maupun hambatan dalam pelayanan barang petikemas di Pelabuhan Sorong.
TPK Sorong berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan informasi kepada pengguna jasa selama masa transisi guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, efektif, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh stakeholder kepelabuhanan.(*/zia)












