
SORONG-PT Pelindo (Persero) Regional 4 Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong memperkuat sinergi kelembagaan melalui kesepakatan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang hukum.Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (31/8/2026), pukul 09.30 WIT. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Sorong Sonny Uktolseya dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya kedua institusi dalam memperkuat koordinasi dan sinergi, khususnya dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan PT Pelindo (Persero) Regional 4 Sorong.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum kepada Pelindo Regional 4 Sorong sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan Kejaksaan.
Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu perusahaan dalam memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun bisnis perusahaan.
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 4 Sorong Sonny Uktolseya mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurut Sonny, aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi antara Pelindo Regional 4 Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong dapat semakin kuat, khususnya dalam memberikan dukungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan,” ujar Sonny.
Ia menambahkan, keberadaan pendampingan dan konsultasi hukum juga diharapkan dapat membantu perusahaan mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum.“Dengan adanya koordinasi yang baik, setiap kegiatan perusahaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara PT Pelindo (Persero) Regional 4 Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui komunikasi, konsultasi dan koordinasi secara berkelanjutan.
Kerja sama tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kelancaran pelayanan dan kegiatan kepelabuhanan di wilayah Sorong.(*/zia)















