SORONG — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya menggelar uji publik terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Hotel Vega Sorong, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan aspirasi masyarakat guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemekaran, perwakilan perempuan Papua, pengusaha asli Papua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mama-mama pedagang pasar. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarani, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPR serta tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang dibahas.
Menurut Marthinus, fokus utama penyusunan regulasi saat ini adalah membangun payung hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP) serta masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.
“Kita buat induk daripada semuanya dulu, payung buat itu. Kita buat pengakuan untuk Orang Asli Papua dulu, terus perlindungan tentang masyarakat hukum adat yang ada di Papua Barat Daya. Nanti baru turunan-turunan yang lain kita buat lagi, seperti pengusaha orang asli Papua, khusus mama-mama yang jual pinang, jual ubi, atau pisang. Semua itu nanti kita atur melalui turunan perdasus ini untuk kemakmuran saudara Papua sendiri,” ujar Marthinus.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan implementasi yang konsisten agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu melindungi hak ekonomi masyarakat asli Papua, termasuk mama-mama pedagang tradisional.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob M. Kareth, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang bagi Papua untuk membentuk regulasi khusus sesuai karakteristik daerah.
Menurut Yakob, dari total 11 rancangan peraturan daerah yang ditargetkan rampung hingga Desember 2026, saat ini baru empat Raperdasus yang memasuki tahap pembahasan intensif dan uji publik.
Empat Raperdasus tersebut meliputi Pengakuan dan Perlindungan Orang Asli Papua, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat OAP, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Papua Barat Daya, serta Raperdasus tentang Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Yakob mengatakan, tujuh rancangan peraturan lainnya akan dibahas secara bertahap hingga akhir tahun dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam uji publik adalah usulan perubahan lambang daerah Papua Barat Daya. Marthinus menjelaskan bahwa perubahan tersebut memiliki nilai historis karena berkaitan dengan perjuangan panjang para tokoh pemekaran selama lebih dari satu dekade.
Menurutnya, lambang daerah yang saat ini digunakan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur berdasarkan hasil sayembara. Namun, simbol tersebut dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan sejarah perjuangan pembentukan provinsi.
Melalui Raperdasus yang sedang disusun, lambang perjuangan yang pernah digunakan pada masa pemekaran akan diakomodasi kembali dengan sejumlah penyempurnaan, termasuk penambahan simbol pohon sagu sebagai representasi identitas budaya masyarakat Papua.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Yakob menegaskan bahwa pengaturan lambang daerah melalui Perdasus akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan ketentuan yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Gubernur.Usai uji publik, draf Raperdasus akan dibawa ke Jakarta pada 13 hingga 17 Juni 2026 untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya.
Setelah melalui proses evaluasi di tingkat pusat, rancangan regulasi tersebut akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan terkait aspek adat dan kultural.Tahap selanjutnya adalah pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR Papua Barat Daya sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus yang berlaku di wilayah Papua Barat Daya.(zia)













