• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 30 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penghasil Limbah B3 Wajib Kelola Limbahnya

by REDAKSI
9 Maret 2026
in Berita Utama, Lintas Papua, Papua Barat Daya
0
Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

Julian Kelly Kambu,ST,MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya (PBD). (Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Tidak Kelola Limbah B3 Sesuai Ketentuan, Terancam Pidana Penjara 1-3 Tahun dan Denda Rp 1-3 Miliar

SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan, setelah struktur DInas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terbentuk dimana salah satu bidangnya yakni Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka prioritas pihaknya yakni pengelolaan sampah organic menjadi maggot yang bernilai ekonomis, serta pengelolaan limbah B3 di seluruh wilayah PBD. Limbah B3 diantaranya bersumber dari rumah sakit/medis, industry, perhotelan, usaha perbengkelan, dan lain sebagainya.

Terkait pengelolaan limbah B3, mengingat di tanah Papua belum ada pusat pengolahan limbah B3, maka dalam minggu-minggu ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap  pengangkutan limbah medis dari beberapa rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong untuk selanjutnya di kirim ke tempat pengolahan limbah B3 di wilayah Tangerang Provinsi Banten. “Kami di Papua Barat Daya baru mendapatkan satu transfortir limbah B3 yang bertanggungjawab  untuk mengangkut limbah B3 dari sumbernya, dalam minggu ini yang diangkut limbah B3 dari RS JP Wanane Kabupaten Sorong, RS Sele Besolu, RS Maleo dan RS Herlina, menuju tempat pengolahan limbah B3 di Tangerang,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (8/3/26).

Berita Terkait

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
438
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
41
Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
157

Dia mengingatkan kepada seluruh penghasil limbah B3, baik itu limbah medis yang dihasilkan rumah sakit, puskemas, apotek, perusahaan di bidang migas, pertambangan, perkebunan kelapa sawit, jasa perhotelan, jasa perbengkelan, dan lain sebagainya, wajib mengelola limbah B3-nya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila ada temuan yang melanggar ketentuan, maka bisa jatuh ke ranah pidana. Kami memberikan warning sejak dini, bila pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur, sanksinya pidana kurungan 1 sampai 3 tahun, dan atau pidana denda 1 sampai 3 miliar rupiah, itu sesuai ketentuan pasal 103 UU 32 Tahun 2009,” tegas Kelly Kambu.

ADVERTISEMENT

Pihaknya lanjut Kelly mendapatkan laporan ada rumah sakit yang selama tiga bulan operasional, hasil limbah B3-nya tidak sampai 1 ton, hanya 180 Kg. Timbul pertanyaan, apakah rumah sakit tersebut pasiennya tidak ada ataukah bagaimana. Selain itu, juga diperoleh informasi di salah satu rumah sakit ada farmasi kedaluwarsa (obat-obatan expired) sebanyak 526 Kg, ini juga termasuk kategori limbah B3. “Itu baru dari satu rumah sakit, bagaimana dengan gudang obat, apotek, puskesmas dan lainnya, obat-obat yang expired selama ini dikemanakan. Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala DInas Kesehatan Kabupaten/Kota se-PBD, Apoteker, Kepala Puskesmas se-Papua Barat Daya, untuk memperhatikan pengelolaan limbah B3-nya dengan baik.

Pada intinya, Kelly menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa di seluruh wilayah Papua Barat Daya tidak boleh ada limbah B3 yang dibuang ke laut, sungai, atau tidak boleh melakukan dumping/menanam sendiri limbah B3 tanpa seizin Gubernur, Bupati atau Walikota. Demikian juga dengan pemusnahan melalui pembakaran limbah B3 juga tidak diperbolehkan, karena pemusnahan limbah B3 ada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. “Kami tegaskan lagi bahwa sesuai aturan, ada sanksi pidana bila limbah B3 tidak dikelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hal ini pun akan menjadi fokus penganganan kami di Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Agar limbah B3 dikelola dengan baik, pihaknya mengagendakan untuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan mengingat semua perusahaan itu pasti ada limbah B3-nya, baik itu yang bergerak di bidang industry, migas, termasuk juga rumah sakit, puskesmas, bengkel-bengkel, demikian juga dengan salon-salon kecantikan, dan lain sebagainya. “Limbah B3 yang dihasilkan dari aktifitas usahanya selama ini pengelolaannya bagaimana, apakah mereka olah sendiri ataukah menggunakan pihak ketiga. Menggunakan pihak ketiga juga tidak boleh sembarangan, harus memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya, mobil khusus untuk pengangkutan limbah B3 harus ada, tidak bisa menggunakan mobil atau truk biasa, karena mobil limbah B3 harus memenuhi standar keamanan tinggi,” jelas Kelly sembari menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak SPIL dan jasa pengangkutan untuk memastikan semua limbah B3 yang diangkut keluar dari wilayah Papua Barat Daya dipastikan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya. (ian)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polda Papua Barat Daya Gelar Penanaman Raya Jagung Pipil Serentak Kuartal I

Next Post

Penghasil Limbah B3 Wajib Kelola Limbahnya

Related Posts

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
438
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
41
Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti
Papua Barat Daya

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
157
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
49
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64
Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian
Papua Barat Daya

Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian

17 Agustus 2026
49
Next Post
Penghasil Limbah B3 Wajib Kelola Limbahnya

Penghasil Limbah B3 Wajib Kelola Limbahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
Kapal Perang TNI AL dari Papua Barat Daya Angkut Bahan Kontak untuk Korban Gempa Bumi NTT

Kapal Perang TNI AL dari Papua Barat Daya Angkut Bahan Kontak untuk Korban Gempa Bumi NTT

29 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!