SORONG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus narkoba di Kota Sorong, yaitu sabu-sabu dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, SH, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa, kedua perkara itu diungkap pada tanggal 14 dan 15 Februari 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pendalaman informasi, uji laboratorium, serta penimbangan barang bukti.
“Proses pengungkapan ini kita lakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum sebelum disampaikan kepada publik,” ujar perwira menengah asli Bengkulu itu.
Kombes Rizal menyampaikan bahwa, dalam kasus pertama pihaknya mengamankan seorang pria berinisial H (39 tahun), warga Pasar Sentral Remu Sorong, pekerjaan wiraswasta.
Tersangka H ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran sabu. Saat ditangkap, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu, dari hasil tes urin menunjukkan adanya kandungan amfetamin dalam tubuhnya.
Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar, plastik pembungkus, pirek (alat hisap), korek api gas, dua buah HP, gunting, timbangan digital, uang tunai, serta sisa sabu berat bruto sekitar 1,27 gram.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun penjara, maksimum 15 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Sementara itu, perkara kedua yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya yaitu kasus ganja dengan tersangka berinisial RM, warga Sorong Barat Kota Sorong. Berdasarkan pemeriksaan awal tersangka positif memakai ganja. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu tas ransel dan satu tas jinjing berisi empat buntelan ganja, yang telah dikemas dalam ratusan paket plastik ukuran besar, dan dua buah HP sebagai barang bukti pendukung.
“Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja yang diamankan kurang lebih 7.968 gram atau hampir 8 kg. Dari hasil penyelidikan ganja tersebut diduga diperoleh dari jatingan luar daerah yang mempunyai akses hingga perbatasan Papua Nugini,” terangnya.
Tersangka diduga mendapat dana Rp 120 juta dari seseorang untuk membeli ganja dari luar Sorong, untuk diedarkan di Sorong. Dalam aktivitas tersebut diduga tersangka tidak bekerja sendiri, sehingga polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.(akh)















