• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 3 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tindaklanjuti SK Biru Melalui Rakor Penetapan Redistribusi TORA Lintas Daerah

by admin
6 Agustus 2025
in Berita Utama, Nusantara, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Tindaklanjuti SK Biru Melalui Rakor Penetapan Redistribusi TORA Lintas Daerah

Illustrasi hak atas tanah.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kabupaten/Kota menghadirkan narasumber yang berkompeten diantaranya dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kanwil BPN Papua Barat-Papua Barat Daya, dan rencananya dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (Hari ini, red) pukul 10.00 WIT di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong mengatakan, persoalan tanah ini sangat sensitive, karena bumi, ait dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, persoalan tanah ini harus diatur dengan baik sehingga masyarakat bisa sejahtera dengan kepemilikan hak ulayat mereka.

Berita Terkait

SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya

SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya

2 Oktober 2026
13
TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
20
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
13

Dikatakannnya, setelah menurunkan staf ke kabupaten/kota yang ada di Papua Barat Daya, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait beberapa permasalahan tanah yang perlu diselesaikan dan dicarikan solusi sehingga masyarakat dapat beraktifitas memanfaatkan tanah untuk meningkatkan taraf hidupnya. Tujuan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terkait permasalahan tanah di Papua Barat Daya ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, karena banyak warga melaporkan bahwa mereka masih berada dalam kawasan hutan yang sesuai aturan merupakan tanah negara.

Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Kelly mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan SK Biru untuk Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya terkait dengan program Reforma Agraria. SK Biru ini mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat untuk kepentingan umum maupun kepentingan sosial. SK Biru berfungsi untuk melegalkan dan mendistribusikan kembali tanah yang sebelumnya dikuasai negara kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan lahan secara legal untuk kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.

Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi kepada subjek redistribusi. Objek redistribusi dalam hal ini berbagai jenis tanah yang dikuasai oleh negara, contoh HGU yang sudah habis masa berlakunya, lahan pelepasan kawasan hutan, lahan terlantar dan tanah negara lainnya. Tanah-tanah ini selanjutnya didistribusikan kepada subjek redistribusi dalam hal ini masyarakat. “SK Biru untuk Papua Barat Daya sudah ada, semuanya sudah diakomodir, sehingga kita perlu menjelaskan kepada public, masyarakat, bahwa sebenarnya mereka punya hak sudah ada, terutama yang lokasinya berada di kawasan hutan.  Bila masih ada yang kurang, itu bisa melakukan mekanisme parsial atau pelepasan, atau pinjam pakai. Kami sebagai instansi teknis di daerah menyampaikan kepada public bahwa mekanisme pelepasan kawasan hutan, atau penurunan status, itu bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme parsial dalam artian mengurus secara langsung ke Kementerian Kehutanan. Tetapi juga bisa melalui mekanisme RTRW,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

RTRW Provinsi Papua Barat Daya lanjut Kelly Kambu, sedang dilakukan peninjauan kembali, maka diharapkan kepada kepala daerah, pelaku usaha, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya yang merasa bahwa status wilayah yang dikuasainya masih berada dalam kawasan hutan tapi mereka punya sertifikat, nah ini bisa diselesaikan dengan cara mengusulkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk dikeluarkan dari kawasan hutan melalui mekanisme RTRW. Misalnya juga dalam SK Biru untuk kabupaten/kota se-Papua Barat Daya namun mereka belum diakomodir, maka mereka bisa diakomodir dalam RTRW PBD.  “Jadi ini kesempatan baik kepada semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bisa memperhatikan proses peninjauan kembali RTRW Papua Barat Daya, sehingga mereka perlu sering-sering berkoordinasi ke pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, atau bersurat ke Gubernur melalui Dinas PUPR atau Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, sehingga kita juga punya gambaran. Misalnya di PII di Kota Sorong yang lokasinya masih dalam kawasan hutan produksi terbatas, kita rencanakan masukkan dalam RTRW, dikeluarkan statusnya dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga aktifitas PII yang bekerjasama dengan masyarakat adat di sana itu tidak tersendat karena status kawasannya,” tegasnya.

Di kabupaten Sorong lanjut Kelly, banyak temuan sertifikat yang ternyata objeknya masih berada dalam kawasan hutan yang seharusnya masih berstatus tanah yang dikuasai negara. “Hal ini perlu segera diselesaikan. Bagaimana cara penyelesaiannya, diselesaikan melalui redistribusi tanah ini. Redistribusi tanah ini bukan hanya soal membagikan tanah untuk kepentingan umum atau kepentingan sosial, tetapi juga untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (ian)

Tags: Kelly KambuSertifikat TORATanah Negara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sarbanun Titolangu Pimpin GMT Papua Barat Daya

Next Post

Reforma Agraria, Pemprov PBD Fokus Atasi Ketimpangan Tanah Adat

Related Posts

SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya
Nusantara

SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya

2 Oktober 2026
13
TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi
Papua Barat Daya

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
20
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Papua Barat Daya

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
13
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
172
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Papua Barat Daya

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
38
FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP
Papua Barat Daya

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
215
Next Post
Reforma Agraria, Pemprov PBD Fokus Atasi Ketimpangan Tanah Adat

Reforma Agraria, Pemprov PBD Fokus Atasi Ketimpangan Tanah Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

2 Oktober 2026
Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

2 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!