SORONG -Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, John Lewerissa, mengeluarkan pernyataan tegas menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun langsung ke Kota Sorong untuk menertibkan tunggakan pajak dari sejumlah hotel dan restoran.
John memastikan bahwa Komisi III akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap para pengusaha hotel dan restoran yang masih menunggak.
“Kalau memang belum bayar, kami akan panggil. Kami kasih warning. Harus diselesaikan, ini tanggung jawab kita semua untuk Kota Sorong,” katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Sorong pada Rabu (30/7), John menyampaikan apresiasi atas keterlibatan KPK dalam persoalan yang selama ini dinilai luput dari perhatian serius Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sorong.
“Kami apresiasi langkah KPK karena ini bukti bahwa memang ada pembiaran dari Dispenda. Padahal kami Komisi III sudah lakukan RDP beberapa waktu lalu, bahkan beri peringatan,” ujar John.
John menyoroti tunggakan pajak yang mencolok dari sejumlah hotel besar, salah satunya Vega Hotel Sorong yang disebut menunggak hingga Rp1,9 miliar. Ia menilai jumlah tersebut sangat tidak wajar, terlebih dengan sistem pelaporan digital yang sudah diberlakukan.
“Aplikasi pelaporan itu kan sudah ada. Tetapi saya khawatir jangan-jangan mereka manipulasi, laporan fiktif. Dugaan saja, namun ini serius, karena penerimaan pajak ini langsung berpengaruh ke masyarakat yakni pembangunan, banjir, sampah, dan bantuan sosial,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Sorong, lanjut John, telah mengeluarkan ultimatum tegas kepada Dispenda dan seluruh pihak penunggak pajak agar menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu satu minggu sejak hari ini. “Kami Komisi III kasih warning. Tidak ada alasan lagi. Vega dan lainnya harus bayar dalam satu minggu. Kalau tidak, kita akan ambil tindakan lanjut,” tegas John.
Ia juga menyayangkan sikap para pengusaha hotel yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, serta mempertanyakan komitmen Dispenda dalam menyelesaikan persoalan ini.“Kita heran, kenapa Dispenda lamban. Seharusnya dua atau tiga bulan lalu ini sudah bisa selesai. Jangan sampai KPK turun dan bikin opini buruk terhadap Pemkot Sorong,” tandasnya.
John menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penertiban pajak.“Kita akan lihat referensi dari daerah lain. Kita butuh Perda agar ada kekuatan hukum. Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pencabutan izin usaha, John menyatakan hal tersebut belum akan dilakukan, tetapi menuntut adanya komitmen pasti dari para pelaku usaha.
“Kita masih pahami kondisi perhotelan saat ini, namun tetap harus ada komitmen. Minimal mereka sampaikan kapan akan bayar, bukan diam saja,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pegawai dalam pembiaran pajak, John dengan tegas mengatakan semua pihak yang terbukti lalai harus ditindak.
“Kalau ada oknum di Dispenda yang nakal, harus ditindak. Rakyat bayar pajak untuk pembangunan, bukan untuk dibiarkan begitu saja. PAD kita lagi jatuh dan ini soal serius,” ungkapnya.(zia)














