Kelly Kambu : Butuh Kebijakan Anggaran dan Terobosan Inovasi Selesaikan Masalah Sampah
SORONG – “Harus ada keberanian, dan terobosan inovasi penanganan sampah di Kota Sorong ini. Sampah seribu masalah kalau tidak dikelola dengan baik, tapi akan mempunyai berkat bila dikelola dengan baik dan benar”. Penegasan ini disampaikan Julian Kelly Kambu,ST,MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya yang juga pernah menangani masalah persampahan selama setahun lebih saat masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong.
Sesuai kewenangan, kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan sampah, bisa melalui penangan maupun pengurangan sampah. Untuk pengurangan, sampah organic bisa diselesaikan dengan metode maggot untuk mengurai sampah organic. Sedangkan untuk sampah plastic, butuh keberanian untuk menghentikan penggunaan kantong plastic sekali pakai termasuk juga kemasan air mineral ukuran gelas 200 ml. Selain itu, hidupkan Bank Sampah. “Agar lebih efektif, penanganan sampah sebaiknya ditangani oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara khusus menangani sampah sebagai pelaksana teknis di lapangan, sementara regulatornya tetap di intansi teknis terkait,” jelasnya.
Sumber pendanaan BLUD atau UPT-nya bisa dari retribusi sampah dari seluruh warga Kota Sorong. Mengapa ini penting, karena PAD dari retribusi sampah inilah yang masuk ke APBD dan nantinya digunakan untuk melakukan pengelolaan sampah, mengingat penanganan sampah hanya bisa didanai dari PAD, tidak bisa dari Dana Otsus, Dana DAK maupun dari Dana Bagi Hasil Migas. Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sumber PAD retribusi sampah, Pemerintah Kota Sorong harus menindaklanjuti Perda Retribusi Sampah yang mengatur seluruh penduduk yang berdomisili di Kota Sorong ini wajib membayar retribusi sampah yang besarannya telah diatur dalam Perda. “Pemerintah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah atau tempat parkir sampah. Parkir kendaraan di tempat-tempat yang menyediakan lahan parkir, itu keluar kan harus bayar retribusi. Sama halnya dengan tempat ‘parkir’ sampah (TPA) itu pemerintah yang sediakan tempatnya, dan seluruh warga merupakan penyumbang sampah sehingga harus membayar retribusi sampah yang besarannya sudah diatur dalam Perda Retribusi Sampah,” tegasnya.

Pihaknya lanjut Kelly Kambu, mendukung visi Pemerintah Kota Sorong yang salah satu misinya adalah Kota Sorong harus bersih dari sampah. Komitmen dari lembaga legislative DPRK sebagai mitra pemerintah, harus juga mendukung dan mengawal kebijakan penanganan sampah yang diambil Pemerintah Kota Sorong. Selain itu, mindset masyarakat warga Kota Sorong pelan-pelan harus dirubah sehingga tidak lagi membuang sampah sembarang, membuang sampah di TPS sesuai waktu yang telah ditentukan. “Kebijakan lainnya, dengan memilah sampah mulai dari hulu, misalnya rumah tangga diwajibkan memiliki tempat sampah organic dan tempat sampah anorganik. Sampah bisa diolah sendiri di tingkat rumah tangga menjadi pupuk kompos, atau dikumpulkan dan diproses/diurai dengan intervensi teknologi salah satunya melalui metode maggot. Sedangkan sampah anorganik termasuk sampah plastic ditangani Bank Sampah. Bila ini diseriusi, sampah yang sebelumnya menjadi masalah, bisa menjadi berkat dan sumber pendapatan juga sekaligus bisa menstimulus perekonomian,” jelasnya.
Sampah organic dikelola dengan metode maggot yang bisa menjadi sumber pakan kaya protein bagi ternak unggas dan ikan, pada gilirannya produksi daging dan telur unggas meningkat, sehingga tidak perlu lagi mendatangkan dari luar Papua. Jadi sampah bisa memicu pertumbuhan ekonomi baru bila dikelola dengan baik. “Kalau belum bisa dalam skala besar, minimal per-kelurahan atau distrik mengelola sendiri sampah yang diproduksi warganya. Bila sampah organic dikelola dengan baik, sampah anorganik didaur ulang melalui Bank Sampah, maka TPA akan kosong atau hanya menampung sampah-sampah yang betul-betul tidak bisa dikelola dan didaur ulang. Kalau masih seperti sekarang, maka TPA di jalan Sorong-Makbon sudah penuh, harus ada pengadaan lahan baru untuk TPA dan lima atau sepuluh tahun ke depan akan penuh lagi, dan itu tidak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 tahun 2025 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota melalui Adipura, salah satu kiat untuk mendapatkan Adipura diantaranya mengatur alokasi anggaran pengelolaan sampah lebih besar dari 3 persen APBD atau bersumber dari pendanaan lain yang sah. “Kalau didukung anggaran 3 persen APBD untuk penanganan sampah, serta partisipasi masyarakat untuk ikut bertanggungjawab menjaga kebersihan salah satunya taat membayar retribusi sampah, maka kota ini pasti bersih, aman dan nyaman, bisnisnya pasti lancar, dan akhirnya keinginan untuk meraih Adipura pasti terwujud,” pungkasnya. (ian)












