25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

Kepala Suku Immeko Sorong Raya, Fritz Steven Budori (tengah) dan Koordinator Masyarakat Adat Suku Immeko, Silfester Stevanus Aimar serta tim kuasa hukum Arfan Poretoka ketika melakukan jumpa pers.

SORONG— Selama 25 Tahun wilayah Immeko di Kabupaten Sorong Selatan menjadi lokasi eksplorasi minyak dan gas bumi (Migas) secara besar-besaran. Namun, alih-alih mendapatkan manfaat, masyarakat adat setempat justru menanggung dampak berupa kerusakan lingkungan khususnya hutan sagu.

Masyarakat Suku Immeko kini menuntut ganti rugi dari pemerintah dan pihak terkait. Mereka merasa telah ditipu selama puluhan tahun atas eksplorasi Migas yang merusak lingkungan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

“Kami punya hutan sagu rusak semua akibat eksplorasi Blok 08 atau Blok Berau. Tapi kami tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil. Kami ditipu selama 25 tahun,” tegas, Koordinator Masyarakat Adat Suku Immeko, Silfester Stevanus Aimar dalam pernyataannya kepada awak media di Kota Sorong, Senin (7/7/2025).

Silfester mengungkapkan bahwa eksplorasi pertama kali dilakukan pada tahun 1980-an oleh PT Conoco di wilayah Immeko. Saat itu, perusahaan hanya menemukan cadangan gas, namun karena pasar gas belum berkembang, proyek dihentikan dan wilayah dikembalikan.

Meski eksplorasi dihentikan, Silfester mengatakan dampaknya sudah telanjur merusak lingkungan. Masyarakat adat pun pada saat itu membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sorong, Jayapura, hingga ke Mahkamah Agung. Sayangnya, mereka tetap kalah meski menurut Silfester, mereka memiliki bukti kuat atas kebenaran tuntutan mereka.

Selain itu, ia menuding BP Migas (kini SKK Migas) melakukan penggelapan data wilayah eksplorasi dengan memindahkan peta Blok Berau ke wilayah Bintuni dalam dokumen AMDAL yang disahkan tahun 2003.

“Mereka pindahkan Blok Berau hanya untuk menghindari Undang-Undang. Kami dirugikan, tidak ada kompensasi, bahkan hak kami sebagai daerah penghasil dihapuskan,” kata Silfester.

Silfester juga menyinggung soal kompensasi adat yang pernah diberikan pemerintah di Weriagar, Bintuni sebesar Rp 60 miliar. Menurutnya, cadangan gas di wilayah Immeko bahkan lebih besar, yakni 10,3 triliun kubik kaki gas, dibanding Weriagar yang hanya 1,0 triliun kubik.

“Tuntutan kami adalah SKK Migas ganti rugi semua kerusakan yang terjadi di wilayah kami, seperti yang mereka lakukan ke Bintuni. Kami mau apa yang mereka lakukan di Lapangan Weriagar Bintuni, ke kami juga harus sama. Kalian tipu kami 25 tahun, maka bayar denda,” tegasnya.

“Mereka kemarin berdasarkan SK Gubernur Papua Barat bayar kompensasi adat atau uang ketuk pintu di Lapangan Weriagar Bintuni sebesar Rp 60 miliar. Padahal Weriagar punya cadangan gas terbukti hasil sertifikasi 1,0 triliun kubik vit gas. Kami punya cadangan gas 10,3 triliun kubik vit gas x 60 miliar tambah bayar denda tipu selama 25 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa masyarakat adat menilai keputusan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menutup kasus Migas di Inanwatan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat adalah keputusan sepihak yang tidak adil.

“Gubernur Papua Barat Daya harus keluarkan SK supaya bayar kami. Yang kami minta adalah hak-hak adat dibayar,”

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Immeko, Arfan Poretoka menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat adat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Ia juga menyatakan akan segera menyurati Gubernur Papua Barat Daya agar persoalan ini ditangani secara adil.

“Kami siapkan langkah hukum, data kami lengkap. Kami juga minta agar ahli Migas diturunkan untuk verifikasi ulang potensi Migas di Sorong Selatan,” jelas Arfan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun SKK Migas terkait tuntutan masyarakat adat Immeko.(zia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!